Pemerintah Kota Palangka Raya mempublikasikan hasil review Inspektorat terhadap penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers penggunaan Dana BTT Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla di Kantor BPBD Kota Palangka Raya, Minggu (1/11/2026).
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan publikasi hasil review menjadi salah satu bentuk transparansi pemerintah dalam pengelolaan dana tersebut. Ia menyebut prosesnya kini telah memasuki tahap pencairan.
āBentuk wujud transparansi dari Kota Palangka Raya terkait dengan penggunaan banpres sebesar Rp10 miliar, salah satunya adalah kita mempublikasi hasil review yang sudah dilakukan Inspektorat yang saat ini sudah tinggal tahap pencairan,ā ujar Hendrikus saat ditanya soal agenda tersebut.
Melalui keterbukaan itu, BPBD berharap masyarakat dapat ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan program penanganan darurat karhutla.
āDengan langkah ini diharapkan masyarakat bisa memonitor, bisa mengawasi, bisa melaporkan apabila memang penggunaan dana ini tidak transparan atau ada penyimpangan,ā tegasnya.
Hendrikus juga mempersilakan masyarakat melakukan pengawasan secara langsung terhadap penggunaan dana tersebut.
Selain dana Banpres Rp10 miliar, Pemerintah Kota Palangka Raya sebelumnya telah menyiapkan anggaran melalui pos BTT sebelum perubahan. Hendrikus merinci, anggaran tersebut berjumlah Rp6,3 miliar.
Dengan tambahan dana Banpres, total anggaran penanganan karhutla di Palangka Raya mencapai Rp16,3 miliar.
Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk akuntabilitas publik agar pemanfaatan anggaran dapat tepat sasaran dalam upaya mewujudkan Palangka Raya bebas asap. (af)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda, dengan ketentuan wajib mencantumkan atribusi kepada sumber asli (perspektifspace.com) sebagai sumber utama dan tidak digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin tambahan.
