Hadapi Tantangan Berat, Teras Narang Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan

Sebanyak 18 provinsi kepulauan terus bersama memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
by Desember 4, 2025
1 min read
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. DPD.GO.ID/YOAN PRAMOGA

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyampaikan sebanyak 18 provinsi kepulauan terus bersama memperjuangkan kesejahteraan masyarakatnya melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Menurut Teras, perjuangan politik terhadap RUU tersebut telah berlangsung selama 18 tahun, seiring dengan jumlah provinsi kepulauan yang memperjuangkannya.

“Kita sadar bentang wilayah Indonesia sangat luas dengan karakteristik yang beragam. Daerah kepulauan memiliki tantangan tersendiri, mulai dari keterisolasian hingga tingginya biaya pembangunan,” ujar Teras, Kamis (4/12/25).

Ia menegaskan, sebagai lembaga negara yang mewakili daerah, DPD RI berdiri untuk memperjuangkan kepentingan seluruh daerah, termasuk daerah kepulauan.

Karena itu, dukungan terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi bentuk solidaritas antar daerah.

Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu menilai Rapat Koordinasi Nasional yang digelar DPD RI menjadi terobosan penting, meski DPD RI kerap dipandang memiliki keterbatasan kewenangan legislasi.

“Ini adalah bukti bahwa DPD RI tetap berperan aktif memperjuangkan aspirasi daerah dengan semangat dan kreativitas,” katanya.

Teras mengapresiasi langkah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang mendorong koordinasi tripartit antara pemerintah, DPD RI, dan DPR RI dalam mempercepat pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Ia berharap, sinergi tersebut dapat menghadirkan atensi bersama untuk menuntaskan pembahasan RUU hingga disahkan menjadi undang-undang.

“Kehadiran pimpinan Badan Legislasi DPR RI, para gubernur daerah kepulauan, bupati, wali kota, hingga Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, menjadi sinyal positif bagi kelanjutan RUU ini,” terangnya.

Selain itu, Teras juga mengingatkan masih banyak pekerjaan rumah daerah yang perlu diperjuangkan secara kolektif, salah satunya RUU Masyarakat Hukum Adat yang telah tertunda sekitar 18 tahun.

“Karena itu, kolaborasi semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga