Pemkab Sukamara Pasang Alat Perekam Transaksi, Bidik Pajak Kuliner dan Hotel

Uji coba dilakukan di 12 rumah makan dan 5 hotel yang tersebar di wilayah Sukamara.
by Januari 12, 2026
1 min read
Kepala BPKAD Kabupaten Sukamara, Mahpudin. PERSPEKTIF SPACE/AAN NURHASAN

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukamara melakukan uji coba pemasangan alat perekam data transaksi elektronik di 17 titik usaha makanan dan perhotelan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya usaha makanan dan minuman serta perhotelan.

Kepala BPKAD Sukamara, Mahpudin, mengatakan uji coba dilakukan di 12 rumah makan dan 5 hotel yang tersebar di wilayah Sukamara.

“Total ada 17 titik yang kita lakukan uji coba pemasangan alat perekam transaksi elektronik, terdiri dari rumah makan dan hotel,” ujar Mahpudin, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, alat perekam transaksi elektronik tersebut berfungsi mencatat setiap transaksi yang dikenakan pajak secara otomatis, sehingga data transaksi dapat langsung terekam dan pajak terbayarkan saat transaksi elektronik berlangsung.

Mahpudin menambahkan, uji coba ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak daerah, khususnya dari sektor makanan dan minuman serta perhotelan.

“Melalui pemasangan alat ini, kami berharap potensi pajak bisa tergali secara maksimal dan berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Sukamara,” katanya.

Selain meningkatkan PAD, pemasangan alat perekam transaksi elektronik juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dengan adanya uji coba pemasangan alat perekam transaksi elektronik ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap kepatuhan wajib pajak dari pelaku usaha makanan, minuman, dan perhotelan dapat semakin meningkat.

Sistem pencatatan yang otomatis diharapkan mampu meminimalisasi potensi kebocoran pajak sekaligus memberikan data transaksi yang lebih akurat. (An/Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga