Hindari Mangkrak, Pemkab Sukamara Lanjutkan Penyelesaian Proyek di Tahun 2026

Keterlambatan proyek pada tahun 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya penetapan anggaran yang memerlukan waktu akibat kebijakan efisiensi, serta kondisi cuaca yang kurang mendukung pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
by Januari 9, 2026
1 min read
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara, Sunardi. PERSPEKTIF SPACE/AAN NURHASAN

Sejumlah proyek pembangunan yang dimulai pada tahun 2025 di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, masih dalam proses penyelesaian dan akan dilanjutkan pada tahun 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sukamara, Sunardi, menegaskan, keterlambatan penyelesaian proyek tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran kepada pihak rekanan tetap dilakukan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dicapai di lapangan dan disepakati bersama.

“Pembayaran kepada rekanan dilaksanakan berdasarkan progres pekerjaan yang sudah dicapai,” ujar Sunardi, Rabu (9/1/2026).

Ia menjelaskan, kelanjutan penyelesaian proyek pada tahun 2026 telah dikomunikasikan dan disetujui oleh para rekanan.

“Rekanan menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Pemkab Sukamara memutuskan melanjutkan proyek-proyek tersebut guna menghindari pekerjaan mangkrak. Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi memberikan pemasukan daerah melalui denda keterlambatan rekanan.

“Dengan dilanjutkannya proyek, fungsi pembangunan tetap dapat dirasakan masyarakat dan daerah juga memperoleh pemasukan dari denda,” tambahnya.

Sunardi mengungkapkan, keterlambatan proyek pada tahun 2025 dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya penetapan anggaran yang memerlukan waktu akibat kebijakan efisiensi, serta kondisi cuaca yang kurang mendukung pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sukamara berharap seluruh proyek yang dilanjutkan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu pada tahun 2026. (An/Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga