dr. Erni Daryanti Ingatkan Bahaya Skincare Tanpa Izin Edar, Minta Pemerintah Perketat Pengawasan

Kemudahan pemasaran melalui media sosial dan penjualan online membuat berbagai produk skincare tanpa izin edar semakin mudah beredar dan menarik perhatian konsumen, terutama melalui endorsan selebgram.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Erni Daryanti, M.Biomed.

Maraknya penggunaan skincare di masyarakat seiring meningkatnya kesadaran akan kesehatan kulit kini diiringi dengan fenomena produk kecantikan ilegal yang kian meresahkan. Kemudahan pemasaran melalui media sosial dan penjualan online membuat berbagai produk skincare tanpa izin edar semakin mudah beredar dan menarik perhatian konsumen, terutama melalui endorsan selebgram.

Di tengah kondisi tersebut, istilah “mafia skincare” dan “skincare etiket biru” semakin populer, merujuk pada produk ilegal yang dijual bebas tanpa izin BPOM dan kerap mengandung bahan berbahaya seperti merkuri.

Wakil Ketua Komite III DPD RI yang juga Senator Kalimantan Tengah, dr. Erni Daryanti, mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan skincare ilegal tersebut.

Ia menegaskan produk tanpa izin edar dan mengandung zat berbahaya dapat menimbulkan risiko kesehatan serius.

“Penggunaan skincare tanpa izin edar resmi dan mengandung zat berbahaya sangat merugikan masyarakat baik secara kesehatan maupun ekonomi. Risikonya sama besarnya dengan penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya,” ujar dr. Erni, Jumat (25/10/2024).

Peringatan ini diperkuat dengan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 19–23 Februari 2024. Dari 731 klinik kecantikan yang diperiksa, sebanyak 239 klinik atau 33 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Sebagai dokter kecantikan, dr. Erni turut mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk kecantikan.

“Kami berharap masyarakat lebih waspada dan berhati-hati. Gunakan produk dengan kandungan yang aman dan sudah memiliki sertifikat BPOM,” pesannya.

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah dan BPOM untuk memperketat pengawasan terhadap pemasaran dan peredaran skincare ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami meminta pemerintah dan BPOM meningkatkan pengawasan atas segala bentuk pemasaran dan peredaran skincare yang tidak memiliki izin edar resmi, mengandung bahan berbahaya, dan overclaim,” tegasnya.

dr. Erni menegaskan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas agar masyarakat terhindar dari risiko kesehatan akibat produk kecantikan ilegal yang masih banyak beredar di pasaran. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga