Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menegaskan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah setempat tidak boleh merusak fasilitas umum maupun kawasan pemerintahan.
Menurutnya, pemerintah daerah menerima laporan adanya dugaan aktivitas pertambangan rakyat di sekitar jalan, jembatan, hingga lingkungan perkantoran pemerintah.
Karena itu, pemerintah daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan mulai menyiapkan langkah penertiban.
“Saudara-saudaraku yang bekerja menambang saya ajak untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum baik itu jalan, jembatan, maupun perkantoran,” ujarnya, usai memimpin rapat koordinasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar fasilitas umum dan kawasan pemerintahan di Kuala Kurun, Selasa (7/4/2026).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk membahas penanganan aktivitas tambang di area yang dinilai rawan.
Dari hasil rapat, pemerintah daerah berencana membentuk tim khusus untuk menangani persoalan PETI di sekitar fasilitas umum.
Tim tersebut nantinya bertugas menyusun langkah penertiban sekaligus memperkuat pengawasan di lapangan.
Selain penertiban, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang di kawasan yang dilarang.
Jaya mengatakan pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah pusat terkait penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui wilayah mana yang boleh ditambang dan wilayah yang harus dilindungi.
“Dengan demikian masyarakat mengetahui wilayah mana yang boleh dikerjakan dan mana yang tidak,” katanya.
Jaya menyebut sebagian besar masyarakat Gunung Mas menggantungkan hidup dari aktivitas tambang emas rakyat.
Karena itu, ia menilai penataan pertambangan harus dilakukan melalui sinergi seluruh pihak agar tetap berjalan tertib dan sesuai aturan yang berlaku. (Ahaf)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
