Cipayung Plus Kalimantan Tengah mendesak agar karhutla di Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (19/10/2026), sebagai bentuk kritik terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang berdampak pada masyarakat.
Cipayung Plus Kalteng terdiri dari delapan organisasi mahasiswa, yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI).
Dalam aksi tersebut, perwakilan Badko HMI Kalteng, Tirta Yoga Panuntun, melontarkan kritik terhadap kinerja DPRD dan pemerintah daerah yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani krisis karhutla dan kabut asap.
“Mana DPRD fungsinya? Apa tidak paham dengan fungsi tersebut? Kami minta setidaknya untuk dibayar diam!” ujar Tirta Yoga saat menyampaikan orasi di depan Kantor DPRD Kalteng.
Ia juga mempertanyakan bukti resmi terkait usulan penanganan bencana yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menurutnya, upaya penanganan tidak cukup hanya disampaikan melalui pemberitaan media, tetapi harus disertai dokumen dan langkah nyata.
“Warga yang menyampaikan, kami sudah mengeluarkan usulan. Mana bukti usulan secara resmi? Tak hanya melalui media saja! Bubarkan itu DPRD Provinsi Kalimantan Tengah!” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus Kalteng menyuarakan tuntutan yang mereka sebut sebagai “Lima Perintah Rakyat Kalimantan Tengah”. Salah satu tuntutan utamanya ialah meminta Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pernyataan Terbuka Ketidaksanggupan Daerah.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional untuk menangani dampak karhutla di Kalteng.
Selain itu, Cipayung Plus menuntut penegakan hukum secara tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak serta audit perizinan perusahaan yang terbukti membakar atau membiarkan lahannya terbakar.
Tirta Yoga turut mengajak mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat untuk tetap bersatu dalam memperjuangkan tuntutan tersebut. Cipayung Plus menilai penanganan karhutla perlu disertai langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak kebakaran dan kabut asap.
Desakan itu muncul di tengah kondisi karhutla yang masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah. Berdasarkan data per Oktober 2026 yang tercantum dalam bahan pemberitaan, luas lahan terbakar mencapai 23.304,72 hektare. Dampak kabut asap juga disebut memicu 91.342 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), sekaligus mengganggu kegiatan pendidikan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Melalui aksi tersebut, Cipayung Plus berharap pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah terukur untuk menangani karhutla, melindungi kesehatan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. (af)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
