Palangka Raya Masuk Tiga Kandidat Daerah Informatif di Kalteng

Komisi Informasi Kalteng melakukan visitasi untuk memeriksa pelaksanaan keterbukaan informasi, mulai dari layanan PPID hingga aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
by Oktober 21, 2026
1 min read
kepala dinas kominfo kota palangka raya Dody Irawan |
Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Dody Irawan. Rabu (21/10/2026). M.AKMAL.FIRDAUS/PERSPEKTIFSPACE.

Kota Palangka Raya masuk dalam tiga kandidat daerah informatif di Kalimantan Tengah. Komisi Informasi Provinsi Kalteng melakukan visitasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangka Raya, Rabu (21/10/2026), untuk memastikan keterbukaan informasi publik diterapkan dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Diskominfo Kota Palangka Raya, Dody Irawan, mengatakan visitasi tersebut merupakan bagian dari penilaian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain Palangka Raya, dua daerah lainnya yang masuk kandidat adalah Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Lamandau.

“Visitasi ini untuk memastikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya bagus di dokumen atau website, tetapi benar-benar dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Dody.

Dalam visitasi tersebut, tim Komisi Informasi memeriksa sejumlah aspek, mulai dari kelembagaan PPID, surat keputusan, pembagian tugas, hingga standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi.

Tim juga mengecek website pemerintah untuk memastikan informasi mengenai program, kegiatan, anggaran, dan kinerja pemerintah dapat diakses masyarakat dengan mudah. Pelayanan permohonan informasi turut menjadi perhatian, termasuk alur pengajuan, formulir permohonan, serta pencatatan permintaan informasi yang masuk.

Selain itu, pemeriksaan mencakup fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas, seperti akses masuk, jalur kursi roda, pegangan menuju toilet, hingga formulir dalam huruf Braille.

“Yang dinilai itu Pemko, bukan hanya Diskominfo. Karena itu, semestinya semua pelayanan di OPD juga memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Dody mengatakan pihaknya telah mendorong sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Mal Pelayanan Publik (MPP), untuk memperhatikan aksesibilitas pelayanan bagi seluruh masyarakat.

Ia menambahkan, dokumen pendukung penilaian telah disampaikan melalui tautan yang diberikan Komisi Informasi. Visitasi lapangan kemudian dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan kondisi pelayanan sebenarnya.

Tahapan selanjutnya adalah uji publik yang dijadwalkan sekitar 26 atau 27 Oktober 2026. Pada tahap tersebut, kepala daerah akan memaparkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Hasil akhir penilaian diperkirakan diumumkan pada November mendatang. Palangka Raya masih harus melewati tahapan uji publik sebelum hasil penilaian ditetapkan. (af)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga