Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang diikuti para bendahara di lingkup Pemkab Barsel.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, digelar di Ballroom Hotel Neo Palma Palangka Raya, Selasa (17/6/2025).
Dalam sambutannya, Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang digagas oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, yang menghadirkan narasumber dari Kemendagri dan Kemenkumham Kalteng.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Diharapkan ilmu dan pengalaman yang dibagikan narasumber bisa diserap dengan baik dan diterapkan oleh para pengelola keuangan di setiap perangkat daerah,” ujarnya.
Khristianto juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti kegiatan dengan serius, karena sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil audit pengelolaan keuangan Pemkab Barsel.
“Rekomendasi BPK itu wajib kita tindaklanjuti. Setelah sosialisasi ini, saya harap tidak ada lagi kesalahan, karena pembekalan ini adalah wadah untuk kita belajar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparatur agar lebih profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
Lebih lanjut, Yudha menekankan bahwa ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah salah satunya adalah raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Saya ingin semua bekerja dengan baik dan jujur. Walaupun jauh, saya akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tandasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris BPKAD Barsel, Ali Sadikin, serta diikuti oleh 142 peserta yang terdiri dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu, dan pejabat penatausahaan keuangan (PPK) di lingkungan Pemkab Barito Selatan. (Ahaf)
