Palangka Raya masuk dalam daftar enam kota di Indonesia yang diusulkan sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi tahun 2026. Status ini menjadikan Palangka Raya sebagai satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang masuk dalam program tersebut.
Pemerintah Kota Palangka Raya menindaklanjuti hal ini melalui rapat koordinasi bersama tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota, Selasa (10/3/2026).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa upaya menuju kota antikorupsi selaras dengan arah pembangunan daerah yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja yang semakin berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Menurut Fairid, status calon percontohan bukan sekadar penghargaan, tetapi tanggung jawab untuk memastikan seluruh sistem pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menilai predikat Kota Antikorupsi harus diwujudkan melalui praktik nyata, bukan hanya capaian administratif, melainkan perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintahan.
Sejumlah langkah strategis telah dijalankan secara konsisten oleh Pemko Palangka Raya untuk membangun budaya antikorupsi, termasuk penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fairid menegaskan pihaknya akan memenuhi seluruh indikator penilaian yang ditetapkan, tidak semata untuk meraih predikat, tetapi sebagai bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan.
“Komitmen ini bukan hanya komitmen kepala daerah, tetapi komitmen kolektif seluruh jajaran Pemko Palangka Raya bersama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya sebagai kota antikorupsi,” pungkasnya. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
