Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan tidak ada pemberhentian tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) meskipun sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa seluruh P3K yang telah diangkat tetap menjadi tanggung jawab pemerintah dan wajib dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ia menjelaskan, pembatasan belanja pegawai dilakukan untuk efisiensi dan penataan anggaran, bukan untuk mengurangi tenaga kerja,” ujar Fairid, di Palangka Raya, Senin (7/4/2026).
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah kota bertujuan untuk menata penggunaan anggaran agar lebih tepat sasaran. Namun, hal tersebut tidak akan berdampak pada status kepegawaian P3K.
“Ke depan, pemerintah tetap memprioritaskan anggaran P3K agar hak terpenuhi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, Wali Kota Fairid Naparin berharap dapat menghilangkan kekhawatiran di kalangan tenaga P3K di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
