MKD Jaga Marwah DPR, Pengamat Kebijakan Publik Suprayitno Ingatkan Jaga Independensi

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki tugas utama untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Palangka Raya, Suprayitno.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Palangka Raya, Suprayitno, menilai langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menindaklanjuti perkara lima anggota DPR RI nonaktif sudah sesuai dengan fungsi dan tata beracara lembaga tersebut.

Menurut Suprayitno, MKD memiliki tugas utama untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR.

Karena itu, keputusan yang diambil tentu didasarkan pada mekanisme resmi, termasuk permintaan dari partai pengusung masing-masing anggota dewan yang bersangkutan.

“MKD tidak memiliki wewenang menolak usulan penonaktifan seseorang oleh partai politiknya. Langkah yang diambil merupakan tindak lanjut dari keputusan partai pengusung,” ujar Suprayitno saat dihubungi redaksi Perspektif Space, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, keputusan MKD terhadap lima anggota DPR RI nonaktif, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya) merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kelembagaan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Meski anggota DPR dipilih oleh rakyat, namun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian tetap berada di bawah kewenangan partai politik pengusung. MKD hanya menjalankan proses penegakan etik dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Suprayitno juga mengingatkan agar MKD tetap menjaga independensi dalam setiap keputusan yang diambil.

“Seyogianya MKD harus bebas dari kepentingan, termasuk dari atribut partai politik, agar setiap keputusan yang diambil benar-benar bijaksana dan berkeadilan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai sikap profesional MKD masih perlu diapresiasi, mengingat seluruh proses didasari usulan resmi dari partai terkait.

Namun demikian, transparansi juga menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik.

“MKD sebaiknya mempublikasikan dan menjelaskan secara detail serta komprehensif setiap keputusan yang dibuat, supaya publik tidak salah persepsi dalam menilai langkah yang diambil,” tambahnya.

Suprayitno menegaskan, sebagai lembaga etik, MKD berperan penting dalam memastikan setiap anggota dewan menjaga perilaku dan kehormatan jabatan.

“Anggota dewan seharusnya mampu menjaga etika, karena mereka bukan lagi individu semata, melainkan wakil rakyat. Bahkan ada etika yang tidak tertulis, namun harus tercermin dari sikap dan perilaku mereka di ruang publik,” tutupnya. (Ahaf/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga