TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Pemerintah Desak Platform Lain Ikut

Kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital.
by April 14, 2026
1 min read
TikTok Tutup 780 Ribu Akun Anak
TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Upaya pelindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil. TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia hingga 10 April 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan hal tersebut sebagai langkah nyata pertama dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ungkap Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Meutya mengapresiasi komitmen TikTok yang telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun di Help Center, serta melakukan pembaruan berkala.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Ini menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia,” ujarnya.

Meutya berharap platform lain segera menyusul dengan melaporkan jumlah akun yang telah ditangani.

Sementara itu, untuk platform Roblox, pemerintah menilai langkah penyesuaian yang dilakukan masih belum cukup. Masih terdapat celah yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang tak dikenal.

“Dengan berat hati, meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform tersebut telah mematuhi PP TUNAS,” tegas Meutya.

Sebelumnya, platform X, Bigo Live, serta Meta (Instagram, Threads, dan Facebook) telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap PP TUNAS.

Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap platform digital. Kemkomdigi akan terus memantau dan tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum patuh. (yn)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga