Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kalimantan Tengah (DPD IMM Kalteng) menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Ketua Bidang IMMawati DPD IMM Kalteng, Risma Dewi, menyebut angka kekerasan yang terjadi saat ini sudah berada pada level mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Komnas Perempuan tahun 2025, tercatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan, mulai dari kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE), pelecehan seksual, eksploitasi anak hingga pemerkosaan.
“Angka tersebut hanyalah fenomena gunung es. Kasus yang terdata hanya dari mereka yang berani bersuara, di luar itu kemungkinan jauh lebih besar,” ujar Risma, Rabu (15/4/2026).
Ia juga menyoroti kasus terbaru yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum salah satu universitas ternama di Indonesia terkait percakapan daring yang mengandung unsur pelecehan seksual. Menurutnya, persoalan utama tidak hanya pada tingginya angka kasus, tetapi juga lemahnya implementasi hukum di lapangan.
“Payung hukum sebenarnya sudah ada, namun implementasinya masih lemah. Seperti bangunan yang tiang-tiangnya masih goyah,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan masih adanya praktik kecenderungan menyalahkan korban (victim blaming) oleh oknum aparat penegak hukum.
Selain itu, proses hukum yang panjang dan berbelit dinilai kerap membuat kasus tidak tuntas. Bahkan, tidak jarang kasus diselesaikan secara damai tanpa mempertimbangkan trauma korban.
Sebagai seorang aktivis mahasiswa, Risma mengajak seluruh organisasi kemahasiswaan untuk berperan aktif dalam edukasi serta perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Ia menegaskan pentingnya membangun budaya organisasi yang tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan.
“Mahasiswa harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual,” katanya.
Risma berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan berkeadilan tanpa harus menunggu kasus viral di media sosial.
“Harapannya, perempuan bisa beraktivitas dengan aman tanpa rasa takut. Kasus harus segera diproses ketika bukti sudah jelas, dan hukum harus benar-benar berpihak pada korban,” pungkasnya.
DPD IMM Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu kekerasan seksual, baik melalui advokasi kebijakan maupun gerakan edukasi di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil dinilai perlu, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara luas dan berkelanjutan. (Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
