IMMawati Pandeglang Tegaskan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Harus Jadi Prioritas

Kritik penanganan kekerasan seksual di Indonesia yang dinilai masih reaktif dan belum berpihak penuh kepada korban. Implementasi hukum masih lemah, budaya impunitas, mahalnya akses pemulihan, serta kecenderungan sejumlah institusi pendidikan yang lebih menjaga citra daripada melindungi korban dinilai menjadi akar permasalahan.
by April 16, 2026
1 min read
Sekretaris Bidang IMMawati PC IMM Pandeglang, Adistira Oktianita. (Foto: Dok. Pribadi)

Sekretaris Bidang IMMawati Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Pandeglang, Adistira Oktianita, mengkritik penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang dinilai masih reaktif dan belum menyentuh akar persoalan.

Adistira menilai tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan ruang aman di Indonesia semakin sempit.

Berdasarkan data yang mencatat lebih dari 376 ribu kasus kekerasan, ia menyebut angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata masih banyaknya korban yang belum mendapat perlindungan.

“Tingginya angka ini bukan semata karena korban makin berani melapor, tetapi karena kekerasan memang makin masif. Hukum belum memberi efek jera, budaya impunitas masih kuat, dan pencegahan di tingkat pendidikan masih minim,” ujarnya kepada redaksi Perspektif Space, Kamis (16/4/2026).

Ia juga menyoroti lingkungan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya aman bagi perempuan. Menurutnya, relasi kuasa antara dosen, senior, maupun organisasi kerap disalahgunakan hingga memicu pelecehan verbal maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Adistira yang juga Presiden BEM Institute Kemandirian Nusantara itu menilai sejumlah kampus masih lebih mengutamakan menjaga citra lembaga dibanding memberikan keadilan kepada korban.

“Mediasi paksa atau jalan damai bukan penyelesaian, tetapi bentuk pembungkaman terhadap korban,” tegasnya.

Menurutnya, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus harus dibentuk secara independen dan memiliki kewenangan yang jelas, termasuk dalam pemberian sanksi akademik maupun rekomendasi pidana.

Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah berlaku, Adistira menilai implementasinya masih lemah di lapangan karena belum semua aparat memiliki cara pandang yang berpihak kepada korban.

Ia menyoroti masih adanya penyalahgunaan restorative justice, mahalnya biaya visum dan pendampingan psikologis, serta beban pembuktian yang masih dibebankan kepada korban.

Sebagai solusi, Adistira mendorong revisi aturan yang berpotensi mengkriminalisasi korban (tentang pencemaran nama baik), pembentukan peradilan khusus TPKS, serta jaminan layanan pemulihan gratis bagi korban di setiap daerah.

“Indonesia harus menjadi negara yang membuat perempuan dan anak merasa aman. Negara harus berhenti berkompromi dengan pelaku,” pungkasnya.

IMMawati Pandeglang menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup hanya melalui pernyataan simbolis atau kegiatan seremonial semata.

Negara harus hadir melalui kebijakan yang konkret, penegakan hukum yang tegas, serta sistem perlindungan yang benar-benar berpihak kepada korban sejak proses pelaporan hingga pemulihan. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga