Aktivis Gender Siti Mauliani: Intelektual Tak Menjamin Moral, Waspada Manipulasi Pelaku Kekerasan Seksual

Maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa menunjukkan bahwa kecerdasan akademik tidak selalu sejalan dengan integritas moral. Ilmu pengetahuan, termasuk ilmu hukum, dapat disalahgunakan menjadi alat manipulasi jika tidak dibarengi karakter yang kuat. Keberanian lembaga pendidikan untuk tidak melindungi pelaku dinilai penting untuk memberikan sanksi tegas agar tercipta lingkungan kampus yang aman serta berpihak pada korban.
by April 16, 2026
1 min read
Aktivis Gender dan Advocacy Officer KREASI Muhammadiyah Ketapang, Siti Mauliani. (Foto: Dok. Pribadi)

Aktivis Gender dan Advocacy Officer KREASI Muhammadiyah Ketapang, Siti Mauliani, menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa di sejumlah universitas ternama, termasuk yang terjadi baru-baru ini terkait pelecehan daring yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

“Fenomena kekerasan seksual berbentuk seksisme ini benar-benar seperti kristal es di tengah lautan, yang muncul ke permukaan itu hanya segelintir aja,” ujar Siti kepada redaksi Perspektif Space, Kamis (16/4/2026).

Menurut Siti, kasus tersebut menunjukkan adanya jurang antara kecerdasan akademik dengan integritas moral seseorang. Ia menegaskan bahwa penguasaan ilmu pengetahuan, termasuk ilmu hukum, tidak secara otomatis membentuk karakter yang baik.

“Kepintaran intelektual dan cara seseorang menerima ilmu itu berbeda dengan moral yang dimiliki. Ketika seseorang tidak siap secara moral tetapi menguasai ilmu hukum, ilmu itu bisa dipakai untuk memanipulasi keadaan,” jelasnya.

Siti menilai pelaku dari kalangan akademisi kerap menggunakan logika yang keliru untuk membenarkan tindakan mereka. Salah satunya adalah penyalahgunaan pemahaman hukum untuk menormalisasi kekerasan seksual.

Ia mencontohkan anggapan bahwa korban yang diam dianggap memberikan persetujuan sebagai bentuk kegagalan dalam memahami nilai dasar hukum dan kemanusiaan.

“Ini menunjukkan adanya kegagalan berpikir. Ilmu yang diperoleh di bangku akademik tidak selalu sejalan dengan karakter yang sudah terbentuk sebelumnya,” katanya.

Meski demikian, Siti Mauliani yang juga lulusan sarjana hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu meminta publik agar tidak langsung menyalahkan lembaga pendidikan secara menyeluruh.

Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana lingkungan kampus merespons ketika ada pelaku di dalam institusi tersebut.

Ia menegaskan lembaga pendidikan harus berani mengambil langkah tegas dan tidak menjadi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual.

“Yang harus dievaluasi adalah bagaimana ekosistem kampus memberi sanksi. Jangan sampai justru melindungi pelaku,” tegas Presiden BEM KM UM Yogyakarta 2023-2024.

Siti menekankan pentingnya sanksi yang memberi efek jera sekaligus menghadirkan keadilan bagi korban.

Ia berharap setiap lembaga pendidikan memiliki komitmen untuk memutus mata rantai kekerasan seksual dengan tidak menoleransi perilaku yang dibungkus dengan alasan intelektual. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga