Upaya meningkatkan kualitas penerangan jalan di Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat. DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan perda tersebut menjadi pijakan penting bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan, pengelolaan, hingga pemeliharaan penerangan jalan secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan penerangan jalan di seluruh wilayah Kota Palangka Raya, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.
Sebelum ditetapkan, raperda telah melalui serangkaian tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Proses tersebut diawali dengan penyampaian pidato pengantar wali kota, dilanjutkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Selain itu, dokumen raperda juga telah menjalani proses fasilitasi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penyempurnaan hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah.
“Seluruh mekanisme dan tahapan sudah dilalui sesuai ketentuan, sehingga perda ini resmi ditetapkan dan siap menjadi pedoman dalam pengelolaan penerangan jalan umum,” ujar Subandi, Selasa (19/5/2026).
Ia berharap Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana agar implementasi perda dapat berjalan secara efektif di lapangan.
Menurut Subandi, penerangan jalan bukan hanya berfungsi sebagai fasilitas umum, tetapi juga memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan pengguna jalan, meningkatkan keamanan lingkungan, serta menunjang aktivitas ekonomi masyarakat pada malam hari.
Keberadaan penerangan yang memadai juga diyakini mampu menekan potensi tindak kriminalitas maupun risiko kecelakaan lalu lintas di sejumlah ruas jalan.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap Palangka Raya menjadi kota yang semakin terang, aman, nyaman, dan tertata untuk seluruh masyarakat,” tandasnya. (red/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
