Mukhtarudin Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Tata Kelola Pekerja Migran Jadi Agenda Prioritas

Pernyataan itu disampaikan Mukhtarudin saat menerima audiensi perwakilan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), dan DPP Perisai.
by Oktober 14, 2025
1 min read

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan pelindungan pekerja migran Indonesia di seluruh tahapan penempatan.

Pernyataan itu disampaikan Mukhtarudin saat menerima audiensi perwakilan Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), dan DPP Perisai di kantor KemenP2MI, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan pelaku usaha penempatan tenaga kerja untuk membahas penguatan sistem pelindungan pekerja migran dan peningkatan daya saing tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Bapak Presiden menekankan dua hal penting yaitu pelindungan pekerja migran Indonesia yang lebih berkualitas, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar beralih dari low skill menjadi medium-high skill worker,” ujar Mukhtarudin.

Mukhtarudin menambahkan, arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut menjadi pijakan bagi KemenP2MI dalam memperkuat program pendidikan vokasi dan sertifikasi kompetensi bagi calon pekerja migran. Tujuannya agar pekerja migran Indonesia memiliki daya saing global sekaligus terlindungi secara menyeluruh.

“Fokus kami adalah memastikan pelindungan yang berkelanjutan sejak pra-penempatan, selama bekerja, hingga purna kerja,” tambahnya.

KemenP2MI juga tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bersama DPR RI dan enam kementerian terkait.

Mukhtarudin menyebut, pembaruan regulasi itu penting untuk menyesuaikan dengan dinamika ketenagakerjaan global dan memperkuat kelembagaan pelindungan pekerja migran.

“KemenP2MI berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan asosiasi P3MI dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pekerja migran Indonesia yang terlindungi, kompeten, dan bermartabat,” tegasnya.

Ketua Umum ASPATAKI, Saiful Masud, menyampaikan bahwa tantangan utama dalam pelindungan pekerja migran saat ini adalah rendahnya tingkat pendidikan dan keterampilan calon pekerja.

Menurutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prasyarat penting untuk menekan risiko kerja dan memastikan kesejahteraan pekerja di luar negeri.

Perwakilan HIMSATAKI, Amri Piliang, turut menyoroti persoalan pekerja migran non-prosedural yang hingga kini masih menjadi masalah besar.

“Pekerja migran harus dipastikan berangkat secara legal, dengan visa dan kontrak kerja resmi. Penanganan non-prosedural harus dilakukan secara lintas kementerian agar tidak menimbulkan beban tambahan bagi KemenP2MI,” jelas Amri.

Sementara itu, Wakil Menteri II KemenP2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan perwakilan RI di luar negeri dalam memperkuat perlindungan pekerja migran.

“Peran Atase Tenaga Kerja akan diperkuat agar lebih efektif dalam verifikasi, pendampingan, dan pelindungan di negara penempatan,” ujarnya.

Dzulfikar juga mengungkapkan bahwa KemenP2MI sedang mempercepat integrasi sistem digital penempatan dan pelindungan PMI untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan publik di sektor ketenagakerjaan migran.

“Digitalisasi akan menjadi kunci untuk memastikan setiap proses penempatan tercatat, terpantau, dan akuntabel,” tutupnya.

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga