Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, Dr. Farid Zaky Yopiannor, menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk menindaklanjuti kasus lima anggota DPR RI nonaktif sebagai langkah yang patut diapresiasi.
Menurutnya, keputusan tersebut bukan hanya soal prosedur internal, tetapi juga merupakan uji komitmen moral DPR terhadap integritas dan akuntabilitas publik.
“Langkah MKD ini perlu dikawal hingga tuntas. Dalam konteks politik dan etika kelembagaan, keputusan ini adalah bentuk komitmen moral DPR terhadap publik,” ujar Farid Zaky kepada redaksi Perspektif Space, Senin (3/11/2025).
Sebagaimana diketahui, lima anggota DPR RI nonaktif yang perkaranya disetujui untuk ditindaklanjuti oleh MKD, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Farid menilai, selama ini pelanggaran etik di parlemen sering disikapi dengan sanksi ringan, seperti teguran, permintaan maaf, atau rekomendasi moral semata.
“Padahal tanpa sanksi yang tegas, budaya impunitas politik akan terus berulang. MKD perlu menunjukkan ketegasan bahwa pelanggaran etik bukan hal sepele,” tegasnya.
Ia menambahkan, keputusan MKD kali ini seharusnya menjadi preseden baru bagi penegakan etik di parlemen.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pemberhentian tetap atau penggantian antar waktu (PAW) bila terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Menurut saya, ini momentum tepat untuk melakukan reformasi etik internal. Jangan hanya menjadi simbol, tetapi juga pedoman perilaku anggota dewan,” ucap Farid.
Farid berharap, langkah tegas MKD dapat menjadi edukasi politik bagi para anggota dewan maupun partai politik di masa mendatang.
“Sanksi yang tegas dan proporsional akan menjadi pembelajaran politik, bahwa jabatan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab dan moralitas,” tutup Farid. (Ahaf/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
