Pesantren, bahasa Dayak, dan kerja sama pemerintah dengan badan usaha menjadi materi yang didorong DPRD Kota Palangka Raya melalui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan tiga Raperda tersebut merupakan usulan DPRD dalam penyusunan agenda legislasi tahun depan.
“Dalam rangka penyusunan Raperda tahun 2027, kami dari Bapemperda mengajukan tiga buah Raperda inisiatif dari DPRD Kota Palangka Raya,” kata Khemal, Kamis (1/10/2026).
Salah satu Raperda berkaitan dengan pesantren. DPRD ingin keberadaan dan aktivitas pesantren, khususnya yang menerapkan sistem boarding school, dapat berjalan dengan baik. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi persoalan yang muncul di lingkungan pesantren.
“Kita ingin bagaimana pesantren itu bisa kita lihat, kita kontrol, kita awasi supaya kegiatan belajar mengajar di pesantren itu betul-betul tepat sasaran dan kita menepis isu-isu negatif yang terjadi di media massa,” ujarnya.
Perhatian lainnya diarahkan pada bahasa dan budaya daerah, khususnya bahasa Dayak. DPRD menilai keberadaan bahasa daerah perlu dijaga agar tidak semakin tergerus perkembangan zaman.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah penggunaan bahasa Dayak pada waktu tertentu di lingkungan sekolah. Langkah tersebut diharapkan dapat membangun kebiasaan penggunaan bahasa daerah di kalangan masyarakat.
“Supaya menjadi kebiasaan masyarakat, sehingga bahasa Dayak ini tidak tergerus oleh perkembangan zaman,” katanya.
Sementara satu Raperda lainnya berkaitan dengan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Ketiga usulan tersebut disiapkan untuk masuk dalam Propemperda 2027 bersama sejumlah rancangan regulasi lainnya.
Selain tiga Raperda inisiatif DPRD, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengusulkan sekitar 10 Raperda untuk agenda 2027. Usulan tersebut antara lain berkaitan dengan perhubungan, perpustakaan dan kearsipan, pelayanan perizinan, serta kesehatan.
Seluruh usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya, Kamis (1/10/2026).
Khemal menegaskan, penyusunan perda harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan daerah dan memiliki kejelasan dalam penerapannya. Regulasi yang telah disahkan, menurutnya, jangan sampai justru sulit diterapkan.
“Jangan sampai kita buat perda, tapi dalam pelaksanaan kita bingung sendiri menerapkannya, bagaimana mengaplikasikan perda itu,” tegasnya.
Ia mengatakan pembentukan perda merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan karakteristik Kota Palangka Raya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. (af/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
