DLH Palangka Raya Tutup TPS Jalan Lawu Mulai 13 Juli

Warga diarahkan memanfaatkan depo sampah dan layanan bank sampah untuk mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib.
by Juni 30, 2026
1 min read
TPS Jalan Lawu |

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya akan menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Lawu mulai 13 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kebersihan lingkungan, memperbaiki estetika kota, dan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib.

Sebagai tahap awal, DLH memasang papan pemberitahuan penutupan TPS di lokasi pada Senin (29/6/2026) sekaligus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di kawasan tersebut.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Terpadu Jekan Raya DLH Kota Palangka Raya, Sophia Yuliantinasi, mengatakan penutupan TPS dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lokasi yang dinilai tidak lagi representatif sebagai tempat pembuangan sampah.

“TPS ini berada di kawasan jalan protokol yang setiap hari dilalui masyarakat maupun tamu dari luar daerah. Karena itu, kebersihan dan estetika kawasan perlu terus dijaga,” ujarnya.

Menurut Sophia, meskipun pengangkutan sampah dilakukan setiap hari pada pukul 05.00 hingga 06.00 WIB, tumpukan sampah kembali muncul karena masih ada warga yang membuang sampah di luar jadwal. Kondisi tersebut menyebabkan sampah meluber hingga mengganggu kebersihan lingkungan dan kenyamanan pengguna jalan.

Ia menegaskan, kebijakan penutupan TPS tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum diberlakukan, DLH telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar proses penyesuaian dapat berjalan dengan baik.

Sebagai alternatif, DLH telah menyiapkan sejumlah depo sampah yang dapat dimanfaatkan masyarakat, di antaranya Depo Jalan Krakatau, Batu Suli, Sultan Hasanuddin, Datah Manuah, serta Depo Induk di Jalan G. Obos XII. Selain itu, warga juga dapat memanfaatkan layanan bank sampah maupun jasa operator pengangkut sampah yang informasinya tersedia melalui kode QR pada papan pemberitahuan di lokasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama,” kata Sophia.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Ketua RT 03/RW 012, Wilbert. Menurutnya, keberadaan TPS Jalan Lawu selama ini kerap menimbulkan tumpukan sampah yang berserakan hingga ke badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Dengan adanya penutupan ini, kami berharap lingkungan menjadi lebih bersih, tertata, dan masyarakat mulai membiasakan diri membuang sampah di depo yang telah disediakan,” ujarnya.

DLH Kota Palangka Raya berharap penutupan TPS Jalan Lawu menjadi langkah awal dalam membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih disiplin sehingga kebersihan, kenyamanan, dan kualitas lingkungan perkotaan dapat terus terjaga. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga