Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, hadir mewakili Wali Kota untuk mengikuti Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (22/9/2025).
Agenda utamanya cukup penting: penyampaian jawaban gabungan fraksi DPRD terhadap pendapat Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat dan Raperda tentang Penanganan Kemiskinan.
Dalam sambutannya, Achmad Zaini menyampaikan apresiasi atas kerja keras para anggota dewan yang terus mendukung pembangunan daerah lewat fungsi legislasi. Menurutnya, sinergi antara Pemkot dan DPRD sejauh ini sudah terjalin baik, dan harapannya bisa terus ditingkatkan.
“Terutama sinergitas dan kolaborasi dalam menciptakan regulasi atau produk hukum yang betul-betul memberi dampak bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Zaini juga menegaskan, dua raperda yang sedang dibahas ini punya peran strategis. Raperda tentang Penanganan Kemiskinan diharapkan bisa menjadi pedoman dalam upaya mengurangi angka kemiskinan, sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Sehat diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tak hanya itu, rapat paripurna kali ini juga mengesahkan keputusan DPRD terkait penunjukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) guna membahas dua raperda inisiatif DPRD tahun 2025. Penunjukan ini disebut sebagai langkah awal yang penting dalam proses legislasi, sekaligus bentuk komitmen bersama menjawab kebutuhan daerah.
Dengan begitu, jalannya sidang paripurna hari itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya nyata Pemkot dan DPRD Palangka Raya untuk terus menghadirkan regulasi yang relevan dengan kondisi masyarakat.
