Pemerintah Kota Palangka Raya menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat setelah kebakaran di sejumlah wilayah terus meningkat dan memicu kabut asap yang menyelimuti kota. Status tersebut diberlakukan mulai 28 Juli hingga 10 Agustus 2026 untuk mempercepat penanganan di lapangan.
Keputusan itu diumumkan setelah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin bersama Kapolda Kalimantan Tengah melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi rawan karhutla pada Selasa (28/7/2026). Pemantauan dilakukan di Kelurahan Kameloh Baru dan kawasan Tumbang Nusa, dua wilayah yang masih dipenuhi kabut asap akibat kebakaran lahan.
Saat berada di lapangan, Fairid mengatakan kondisi kabut asap sempat cukup pekat pada pagi hari. Meski demikian, proses pemadaman yang dilakukan tim gabungan mulai menunjukkan hasil.
“Pagi tadi asap cukup pekat, tetapi memasuki siang hari ini asapnya sudah agak memudar. Kita juga melihat proses pemadaman yang dilakukan oleh tim gabungan sudah berjalan cukup efektif,” ujarnya saat meninjau Posko Karhutla di Kelurahan Kameloh, Selasa (28/7/2026).
Menurut Fairid, hasil pemantauan menjadi salah satu dasar pemerintah mengevaluasi status penanganan karhutla. Dengan meningkatnya status menjadi tanggap darurat, pemerintah dapat mengoptimalkan mobilisasi personel, peralatan, serta dukungan anggaran sehingga penanganan kebakaran dapat dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Peningkatan status ini kami lakukan agar seluruh sumber daya dapat dimobilisasi secara lebih optimal dalam menghadapi karhutla. Penanganan harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan melibatkan seluruh unsur yang ada sehingga kebakaran tidak semakin meluas,” kata Fairid.
Ia menegaskan, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman titik api, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli rutin, deteksi dini, serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Fairid juga mengingatkan masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api sehingga petugas dapat melakukan pemadaman sebelum api meluas.
“Pencegahan menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melapor apabila melihat adanya titik api. Semakin cepat ditangani, semakin kecil potensi kebakaran meluas,” ujarnya.
Selain memperkuat operasi pemadaman, Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan langkah mitigasi terhadap dampak kabut asap pada sektor pelayanan publik. Salah satunya, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran yang mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah sebagai langkah antisipasi menurunnya kualitas udara.
Baca juga: Sekolah di Palangka Raya Diminta Sesuaikan Kegiatan Belajar Antisipasi Kabut Asap
“Untuk sekolah, sehari sebelumnya Dinas Pendidikan sudah menerbitkan surat edaran wajib menggunakan masker bagi seluruh warga sekolah. Hari ini kita akan rapatkan dan tentukan statusnya kembali, apakah akan kita tingkatkan atau ada kebijakan penyesuaian lainnya,” kata Fairid.
Pemerintah Kota Palangka Raya berharap status tanggap darurat mampu mempercepat pengendalian karhutla sehingga penyebaran titik api dapat ditekan dan dampak kabut asap terhadap kesehatan maupun aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
