Jam Operasional Seluruh Puskesmas Palangka Raya Diperpanjang, Warga Kini Bisa Akses Layanan Lebih Lama

Jam layanan puskesmas kini diperpanjang dari sebelumnya hanya sampai pukul 13.00 WIB, menjadi dibuka kembali hingga pukul 14.30 WIB.
by November 26, 2025
1 min read
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan.

Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menetapkan kebijakan baru mengenai penyesuaian waktu operasional puskesmas. Kini, masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan lebih lama dibanding sebelumnya.

Kebijakan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, yang menjelaskan bahwa jam layanan puskesmas kini diperpanjang dari sebelumnya hanya sampai pukul 13.00 WIB, menjadi dibuka kembali hingga pukul 14.30 WIB.

“Pelayanan ditambah. Dulu hanya sampai jam satu siang, sekarang setelah jam istirahat dibuka kembali sampai pukul 14.30. Dengan begitu, jumlah pasien yang bisa ditangani juga meningkat,” kata Riduan di Palangka Raya, Rabu (26/11/2025).

Riduan memastikan seluruh puskesmas di Kota Palangka Raya wajib mengikuti arahan Wali Kota terkait penyesuaian jam kerja tersebut.

“Bagi yang menerapkan lima hari kerja, otomatis buka sampai pukul empat sore, sedangkan enam hari kerja beroperasi sampai pukul 14.30 WIB,” ujarnya.

Terkait kemungkinan layanan 24 jam, Riduan menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi puskesmas yang memiliki fasilitas gawat darurat (UGD) dan layanan persalinan.

“Puskesmas seperti Pahandut, Tangkiling, dan Kereng Bangkirai memiliki UGD dan layanan persalinan, sehingga tetap beroperasi hingga malam bahkan 24 jam. Warga yang membutuhkan penanganan cepat bisa langsung menuju ke sana,” jelasnya.

Kebijakan penambahan jam operasional ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.3.4/1061/SEKR-UP/DINKES/XI/2025 yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Adapun rincian jam layanan berdasarkan sistem kerja puskesmas adalah sebagai berikut:

Puskesmas lima hari kerja:
Senin–Kamis pukul 07.30–16.00 WIB
Jumat pukul 07.30–16.30 WIB

Puskesmas enam hari kerja:
Senin–Sabtu pukul 07.00–14.30 WIB (jam istirahat menyesuaikan)

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Palangka Raya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga