Kepala BPKAD Palangka Raya Ingatkan ASN Jaga Integritas dalam Pengelolaan Aset Daerah

Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen moral ASN dalam menjaga kepercayaan publik serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
by Oktober 27, 2025
1 min read
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, Andri Permana, menegaskan pentingnya integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi pengelolaan aset daerah, Senin (27/10/2025).

Andri mengatakan, pengelolaan aset harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai pedoman yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).

“BMD merupakan aset negara yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Saya mengingatkan ASN untuk menandatangani dan mematuhi pakta integritas dalam penggunaan BMD,” kata Andri.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen moral ASN dalam menjaga kepercayaan publik serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

Menurut Andri, kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman ASN dalam menggunakan fasilitas kantor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana memperkuat pemahaman ASN agar mampu menggunakan aset daerah secara tepat guna dan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, Andri turut mendorong seluruh ASN berpartisipasi dalam survei kepuasan terhadap kegiatan sosialisasi BMD.

Ia menyebut, hasil survei akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pengelolaan aset di masa mendatang.

“Melalui kegiatan ini, kita harapkan tercipta pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, dan profesional di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga