Bupati Katingan Saiful Instruksikan Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Koperasi Merah Putih harus dioptimalkan agar tidak hanya berfungsi sebagai kantor layanan administrasi, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Bupati Katingan, Saiful.

Bupati Katingan, Saiful, mengeluarkan instruksi tegas untuk mempercepat sinergi dan operasionalisasi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Katingan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Katingan Nomor 500.3.1/437/DKUKMP-II/IX/2025, yang merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, surat Kementerian Dalam Negeri, serta instruksi Gubernur Kalimantan Tengah terkait percepatan pembentukan dan penguatan koperasi.

Bupati Saiful menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih harus dioptimalkan agar tidak hanya berfungsi sebagai kantor layanan administrasi, tetapi menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Ia menyebutkan, koperasi harus mampu menyediakan berbagai kebutuhan warga, mulai dari sembako, layanan simpan pinjam, hingga fasilitas kesehatan seperti apotek desa dan klinik desa atau kelurahan.

Selain itu, koperasi juga diharapkan mampu menyediakan layanan pendukung lainnya seperti fasilitas logistik, cold storage, dan pergudangan, dengan penyesuaian terhadap potensi masing-masing desa dan kelurahan.

“Penguatan koperasi ini diharapkan dapat menjadi pilar utama dalam ekosistem ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Katingan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Tak hanya itu, Bupati Katingan juga menginstruksikan sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh camat se-Katingan, serta Kelompok Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengambil langkah terkoordinasi demi mempercepat implementasi instruksi tersebut.

Beberapa langkah yang wajib dilakukan antar instansi meliputi sinergi program, pendampingan kelembagaan, penguatan permodalan koperasi, pelatihan sumber daya manusia (SDM), pemetaan aset desa yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi koperasi, serta pemantauan dan evaluasi berkala.

“Saya minta seluruh pihak terkait wajib melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab dan menyampaikan laporan berkala untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya,” tegasnya.

Instruksi ini diharapkan mampu memperkuat posisi Koperasi Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi lokal dan semakin membuka akses masyarakat terhadap layanan dasar dan aktivitas ekonomi produktif. (Red/Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga