Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ajakan tersebut disampaikan menyusul hasil operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama UPT Samsat Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, PT Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Dari operasi yang berlangsung selama tiga hari itu, masih ditemukan potensi tunggakan pajak kendaraan mencapai sekitar Rp135 juta.
Baca juga: Pemko Palangka Raya Intensifkan Penertiban PKB, Potensi Tunggakan Capai Rp135 Juta
Fairid mengatakan, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya. Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” ujar Fairid.
Ia menegaskan, penerimaan dari pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penyediaan berbagai fasilitas yang menunjang aktivitas masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat,” katanya.
Fairid juga mengapresiasi sinergi seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan operasi gabungan penertiban PKB. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil operasi yang digelar pada 19–21 Mei 2026, petugas memeriksa sebanyak 1.535 kendaraan dan menemukan 232 kendaraan yang masih menunggak pajak dengan potensi tunggakan sekitar Rp135 juta. Pengendara yang menunggak diberikan surat teguran untuk segera melunasi kewajibannya melalui kanal pembayaran resmi, sedangkan pelanggaran kelengkapan dokumen kendaraan tetap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari kita bersama-sama membangun budaya taat pajak. Dengan kepatuhan masyarakat, kita dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan Kota Palangka Raya,” pungkas Fairid. (red/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
