Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal di Pasar Tradisional

Pelaku usaha didorong memahami pentingnya sertifikasi halal sebelum kewajiban tersebut berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
by Juni 9, 2026
1 min read
Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal
Petugas dari DPKUKMP Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama memberikan sosialisasi kepada pedagang di pasar tradisional terkait kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh mulai 18 Oktober 2026, Kamis (4/6/2026). MMC Palangka Raya

Menjelang pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026, Palangka Raya Gencarkan Sosialisasi Wajib Halal di Pasar Tradisional melalui kolaborasi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya untuk meningkatkan pemahaman pedagang dan pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (4/6/2026) itu melibatkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Palangka Raya Muhammad Mahbub, Pengawas Produk Halal, Pendamping Sertifikat Halal, serta Tim Pengembang Kewirausahaan DPKUKMP Kota Palangka Raya.

Muhammad Mahbub mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki sertifikat halal sebelum kewajiban tersebut diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026.

Baca juga: Pemko Palangka Raya Fasilitasi Sertifikasi Halal dan Merek Gratis untuk Pelaku UMKM

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan para pedagang dan pelaku UMKM memahami pentingnya sertifikasi halal serta mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum batas akhir mandatori halal pada 18 Oktober 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi seluruh pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mencakup produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang diproduksi dan diperdagangkan di Indonesia sesuai tahapan implementasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin masyarakat dan pelaku usaha memahami bahwa tenggat waktu 18 Oktober 2026 bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi agar produk yang dipasarkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Mahbub menambahkan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) saat ini menyediakan program sertifikasi halal gratis melalui skema Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Program tersebut diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun, memiliki proses produksi sederhana, serta tidak menggunakan bahan-bahan kritis yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku usaha yang memenuhi syarat, memiliki Nomor Induk Berusaha, tidak menggunakan bahan haram, serta tidak mencampurkan produk halal dengan nonhalal dapat mengajukan sertifikasi halal secara gratis melalui skema Self Declare,” jelasnya.

Bagi pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikasi halal, Kementerian Agama Kota Palangka Raya juga membuka layanan konsultasi dan pendampingan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.

Melalui layanan tersebut, tim pendamping halal akan membantu pelaku usaha mulai dari proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat, sehingga diharapkan semakin banyak produk UMKM di Kota Palangka Raya yang memenuhi standar jaminan produk halal sebelum batas waktu yang ditetapkan pemerintah. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga