Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat lima kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak status siaga darurat ditetapkan pada 1 Juni 2026. Meski luasan kebakaran masih relatif kecil, kewaspadaan terus ditingkatkan seiring berkurangnya curah hujan memasuki musim kemarau.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satria Budi, mengatakan status siaga darurat diberlakukan hingga Agustus 2026 sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya potensi karhutla.
“Secara umum kondisi masih terkendali. Namun, memasuki musim kemarau dan berkurangnya curah hujan, potensi terjadinya karhutla tetap harus diwaspadai bersama,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Budi, lima kejadian karhutla yang tercatat sejauh ini menghanguskan lahan dengan luas antara tiga hingga lima hektare. Seluruh kejadian dapat ditangani secara cepat melalui respons tim gabungan sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Ia menjelaskan, selama Juni 2026 pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Namun, setelah operasi berakhir pada 30 Juni, intensitas hujan mulai menurun sehingga risiko munculnya titik api kembali meningkat.
Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi cuaca di Kota Palangka Raya didominasi cerah berawan yang berpotensi mempercepat mengeringnya lahan gambut apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Menghadapi kondisi tersebut, BPBD Kota Palangka Raya bersama TNI, Polri, relawan, dan pemerintah kelurahan terus mengintensifkan patroli, pemantauan wilayah rawan, serta memperkuat sistem pelaporan masyarakat agar setiap kejadian dapat segera ditangani.
Hasil pemantauan sementara menunjukkan sebagian besar karhutla diduga dipicu oleh aktivitas manusia, terutama pembukaan maupun pembersihan lahan menggunakan api. Karena itu, masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran lahan, mengingat karakteristik gambut membuat api mudah menyebar dan sulit dipadamkan.
Selain memperkuat upaya pencegahan, BPBD juga mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari langkah menekan angka kejadian karhutla selama musim kemarau. (red/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
