Viral Ayam Goreng Widuran Diduga Non-Halal, BPJPH Turunkan Pengawasan dan Koordinasi dengan BPKN

Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan memiliki kepastian yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Sedangkan yang non-halal juga harus diatur dengan jelas, yaitu melalui adanya keterangan tidak halal.
by Mei 27, 2025
Babe Haikal (BPJPH)

Kasus viral di media sosial yang memperbincangkan produk ayam goreng yang dijajakan oleh rumah makan Ayam Widuran di Solo, yang diduga mengandung unsur tidak halal, memicu respons cepat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menanggapi isu tersebut, BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menyatakan bahwa BPJPH segera bertindak untuk memastikan kehalalan produk yang beredar di masyarakat. “Kami langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen karena ini terkait dengan perlindungan konsumen,” ungkapnya pada Selasa, (27/5/2025).

Lebih lanjut, Babe Haikal menekankan pentingnya kejelasan status kehalalan produk yang beredar di pasar. “Pemerintah melalui regulasi berkepentingan memastikan bahwa produk halal harus jelas dan memiliki kepastian yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Sedangkan yang non-halal juga harus diatur dengan jelas, yaitu melalui adanya keterangan tidak halal,” tegasnya.

Babe Haikal juga mengingatkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) mengatur bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Sesuai Pasal 110, keterangan tersebut harus mudah dilihat dan tidak mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.

Pasal 185 juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal, yakni berupa peringatan tertulis dan kewajiban untuk menarik produk dari peredaran hingga keterangan tidak halal dicantumkan.

Babe Haikal berharap kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku usaha. Ia mengimbau semua pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kejujuran dan transparansi dalam bisnis makanan, serta melindungi hak konsumen, terutama umat Islam.

Selain itu, BPJPH mengajak masyarakat untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah terkait informasi kehalalan dan keamanan produk. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Jika menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal, masyarakat dapat melaporkan melalui email layanan@halal.go.id. (dyn)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Don't Miss