Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menerima audiensi Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei, Arif Sulistiyo, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026). Tindak lanjut koordinasi sebelumnya guna membahas penguatan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Dalam pertemuan tersebut, Mukhtarudin menekankan pentingnya pembaruan Nota Kesepahaman antara KDEI Taipei dan Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Jakarta terkait perekrutan, penempatan, dan pelindungan PMI. Ia menilai pembaruan MoU sudah mendesak agar menyesuaikan kebutuhan pelindungan terkini, termasuk mitigasi bencana bagi PMI di Taiwan.
“Prinsipnya, sesuai arahan Presiden Prabowo, kepentingan dan pelindungan pekerja migran harus menjadi substansi utama dalam setiap pembahasan dengan pihak luar,” ujar Mukhtarudin.
Selain pembaruan MoU, pemerintah juga menginisiasi pengembangan Special Placement Program to Taiwan (SP2T) menjadi SP2T versi 2 dengan substansi yang lebih spesifik.
Mukhtarudin mengungkapkan, pihaknya juga tengah mempercepat penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait penanganan PMI dalam kondisi krisis atau bencana alam. Langkah ini berkaca pada pengalaman penanganan musibah di sejumlah negara penempatan, di mana selama ini SOP bantuan masih bersifat situasional.
“Kita sedang menyusun SOP yang jelas agar memiliki landasan hukum kuat ketika terjadi bencana seperti gempa atau banjir di negara penempatan,” tegasnya.
Menteri P2MI turut mengapresiasi kinerja KDEI Taipei dalam menangani berbagai persoalan PMI, termasuk isu Anak Buah Kapal (ABK), yang dinilai berhasil ditangani melalui koordinasi cepat.
Sementara itu, Arif Sulistiyo melaporkan bahwa pembahasan pembaruan MoU segera memasuki tahap finalisasi setelah libur Imlek. Draf terbaru menitikberatkan pada pelindungan yang lebih konkret, mulai dari penyesuaian upah, klausul kontrak yang lebih transparan, hingga prosedur pemulangan dan penanganan jenazah PMI yang lebih cepat dan jelas.
MoU baru ini juga membuka sektor formal baru, seperti hospitality (hotel dan restoran) serta bongkar muat atau operator pelabuhan, dengan potensi serapan 7.000 hingga 10.000 pekerja per bulan.
“Asosiasi perhotelan di Taiwan sangat mengharapkan tenaga kerja dari Indonesia. Selama ini kita masih terhambat regulasi yang akan segera kita tuntaskan dalam nota kesepahaman ini,” kata Arif.
Ia menambahkan, MoU tersebut diharapkan membuka peluang skema P to P bagi tenaga kerja profesional, tidak lagi terbatas pada sektor kerah biru.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penguatan tata kelola penempatan PMI di Taiwan, yang hingga kini masih menjadi salah satu tujuan utama pekerja migran Indonesia karena standar kesejahteraan yang kompetitif. (Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
