Pemerintah mulai masuk tahap pemeriksaan terhadap platform global. Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemanggilan ini difokuskan pada kewajiban platform dalam membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun serta memastikan sistem pelindungan anak berjalan efektif.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang berjalan bertahap.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegas Meutya, Senin (30/03/2026).
Menurutnya, tahapan penegakan dimulai dari pengawasan, dilanjutkan pemeriksaan, hingga sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Selain Google dan Meta, Kemkomdigi juga memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox agar segera menunjukkan kepatuhan penuh sesuai komitmen yang telah disampaikan.
Apabila tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi Bigo Live dan X Corp yang telah lebih dulu menyesuaikan sistem, termasuk verifikasi usia dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun.
“Apresiasi kami sampaikan kepada platform yang responsif dan patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga ruang digital tetap aman bagi anak. Pemerintah juga mengingatkan seluruh platform yang beroperasi di Indonesia untuk tunduk pada regulasi yang berlaku. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
