Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Diduga Langgar Kewajiban Lindungi Pengguna

Tim kementerian mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran, terutama terkait kewajiban platform digital dalam melindungi pengguna.
by April 8, 2026
1 min read
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar. Foto: Istimewa

Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa 7 April 2026.

Meta telah menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Sementara Google memenuhi panggilan kedua pemerintah dan juga menjalani proses pemeriksaan pada hari yang sama.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan tim kementerian mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran, terutama terkait kewajiban platform digital dalam melindungi pengguna.

“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Alexander Sabar di Kantor Kemkomdigi, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat Indonesia.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius mengawasi operasional perusahaan teknologi besar di tanah air, khususnya dalam hal perlindungan data dan keamanan pengguna. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga