Sekretaris Bidang IMMawati Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IMM DIY), Luluk Latifah, menyebut meningkatnya kasus kekerasan seksual di Indonesia sebagai peringatan darurat nasional.
Menurutnya, angka kasus yang selama ini tercatat hanya menggambarkan sebagian kecil dari kondisi sebenarnya karena banyak korban masih takut melapor. Kekerasan seksual pun kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital hingga menyasar kelompok rentan.
“Kasus-kasus ini terus muncul karena penanganan sebelumnya tidak pernah dilakukan secara serius. Pelaku masih merasa leluasa dan tidak takut akan konsekuensi tindakannya. Ini menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya akal sehat dalam bertindak,” ujarnya kepada redaksi Perspektif Space, Jumat (24/4/2026).
Luluk juga menyoroti keterlibatan mahasiswa dalam sejumlah kasus pelecehan seksual yang dinilai menjadi pukulan bagi dunia pendidikan. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman justru dalam beberapa kasus berubah menjadi tempat hilangnya nilai kemanusiaan.
“Mahasiswa sebagai insan terdidik seharusnya menjunjung nilai humanitas. Ketika kampus justru menjadi jurang tempat terperosoknya moralitas, kita tidak boleh tinggal diam. Gerakan mahasiswa harus berdiri di barisan pembela korban sebagai bukti keberpihakan pada keadilan,” tegasnya.
Terkait regulasi, Ia menilai implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih berjalan setengah hati di lapangan.
Luluk menyoroti lemahnya sinkronisasi antara UU TPKS dengan aturan lain, termasuk KUHP dan UU ITE, masih minimnya aparat yang memahami perspektif korban, serta masih adanya pemberitaan media yang dinilai menyudutkan korban melalui narasi sensasional.
“Korban seringkali harus melawan stigma ganda, trauma akibat kekerasan dan kriminalisasi sosial. Proses pelaporan masih diwarnai victim-blaming dan pertanyaan yang memicu trauma kembali. Penindakan pun sering kali masih bergantung pada status sosial pelaku, seperti jabatan atau gelar, daripada hak korban,” katanya.
Luluk mendesak adanya sistem pelaporan dan pemulihan yang terintegrasi mulai dari kampus hingga negara agar korban mendapat perlindungan yang nyata.
Ia juga mengajak gerakan mahasiswa mengambil peran aktif dalam menciptakan ruang aman, mengawal kebijakan kampus, serta membangun budaya yang tidak lagi mentoleransi kekerasan seksual.
“Harapan saya, kita mampu menciptakan ekosistem di mana korban berani berbicara tanpa takut dihukum ulang secara sosial. Mahasiswa harus menjadi mesin penggerak perubahan budaya ini,” pungkasnya.
Diperlukan komitmen bersama antara kampus, aparat penegak hukum, pemerintah, media, dan masyarakat untuk membangun sistem perlindungan yang benar-benar berpihak kepada korban serta memberi efek jera kepada pelaku.
Gerakan mahasiswa dapat mengambil posisi lebih aktif sebagai pengawas sosial sekaligus pendamping bagi korban di lingkungan sekitar. Perubahan budaya hanya dapat terjadi jika keberanian untuk melawan normalisasi kekerasan seksual dibangun secara kolektif dan konsisten di ruang pendidikan maupun kehidupan sosial. (Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
