Distanketpang Perketat Pengawasan Pangan Segar di Palangka Raya

Pengawasan dilakukan mulai dari sebelum produk dipasarkan hingga beredar di pasaran untuk memastikan pangan memenuhi standar keamanan dan mutu.
by Juli 2, 2026
1 min read
sosialisasi pangan segar |

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanketpang) Kota Palangka Raya terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran pangan segar sebagai langkah memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

Pengawasan tersebut mencakup Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maupun Pangan Segar Asal Hewan (PSAH). Selain melakukan pengawasan, Distanketpang juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan dan standar keamanan pangan.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Distanketpang Kota Palangka Raya, Yusianto, mengatakan pengawasan terhadap PSAT dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) yang berada di bawah Distanketpang Kota Palangka Raya.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pre market atau sebelum produk dipasarkan hingga post market setelah produk beredar di pasaran. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap produk pangan segar telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

“Melalui pengawasan post market, kami juga memfasilitasi pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan untuk mengurus izin edar sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara bagi pelaku usaha Pangan Segar Asal Hewan, Distanketpang memberikan rekomendasi dalam proses pemenuhan persyaratan memperoleh Nomor Kontrol Veteriner sebagai jaminan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Selain memperkuat pengawasan, Distanketpang juga melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar menerapkan praktik penanganan pangan yang baik sesuai standar keamanan pangan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat daya saing pangan lokal di pasaran.

Di sisi lain, OKKPD secara rutin melaksanakan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih, mengolah, dan mengonsumsi pangan yang aman serta sehat.

Yusianto menilai peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha menjadi bagian penting dalam membangun sistem keamanan pangan yang berkelanjutan. Produk yang memenuhi standar keamanan dan memiliki legalitas tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk pangan lokal Kota Palangka Raya. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga