Pemko Palangka Raya Intensifkan Penertiban PKB, Potensi Tunggakan Capai Rp135 Juta

Operasi gabungan selama tiga hari menjaring 232 kendaraan yang belum melunasi pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendukung pembangunan daerah.
by Mei 22, 2026
1 min read
Penertiban PKB |

Pemerintah Kota Palangka Raya terus mengintensifkan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Melalui operasi gabungan yang digelar selama tiga hari, petugas menemukan potensi tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai sekitar Rp135 juta.

Operasi yang dilaksanakan pada 19 hingga 21 Mei 2026 tersebut melibatkan UPT Samsat Palangka Raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, PT Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Plt Kepala Bidang Penetapan, Keberatan, dan Pengawasan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Palangka Raya, Masrini Wahyuningrum, mengatakan operasi gabungan tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui operasi gabungan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan saat berkendara,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Selama tiga hari pelaksanaan, petugas memeriksa sebanyak 1.535 kendaraan. Hasilnya, 232 kendaraan diketahui masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Pada hari pertama di Jalan Garuda ditemukan 76 kendaraan menunggak dengan potensi tunggakan sebesar Rp46,68 juta. Hari kedua di Jalan Yos Sudarso depan TVRI Kalimantan Tengah ditemukan 86 kendaraan dengan potensi tunggakan sekitar Rp55 juta, sedangkan pada hari ketiga di Jalan Wahidin Sudirohusodo tercatat 70 kendaraan menunggak dengan nilai sekitar Rp33,62 juta.

Masrini menegaskan, seluruh pengendara yang kedapatan menunggak pajak hanya diberikan surat teguran untuk segera menyelesaikan kewajibannya melalui kanal pembayaran resmi. Petugas di lapangan tidak melayani pembayaran pajak secara langsung.

“Petugas di lapangan tidak menerima pembayaran pajak secara tunai. Pengendara yang kedapatan menunggak hanya diberikan surat teguran untuk kemudian melakukan pembayaran melalui layanan resmi perbankan seperti Bank Kalteng maupun kanal pembayaran resmi lainnya,” katanya.

Selain menyasar kepatuhan pembayaran pajak, operasi gabungan juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan dokumen sesuai ketentuan tetap dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian berdasarkan peraturan yang berlaku.

Masrini menambahkan, kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan secara berkala di berbagai titik di Kota Palangka Raya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu karena hasil dari pajak tersebut kembali digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, serta pelayanan kepada masyarakat di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga