Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai sekarang, para ASN akan bekerja dari kantor selama empat hari dan melaksanakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini diterapkan untuk memangkas biaya operasional perkantoran sekaligus mendukung gerakan penghematan energi di lingkungan pemerintah daerah.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyatakan bahwa skema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026. Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar mengatur hari kerja, melainkan juga akan disertai evaluasi terhadap durasi jam kerja.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” ujar Gubernur Agustiar Sabran.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Sebagai tindak lanjut, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi secara daring pada Senin (6/4/2026) untuk mengorkestrasi komunikasi publik terkait transformasi budaya kerja dan penghematan energi.
Gubernur menegaskan bahwa tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor agar kualitas pelayanan tidak terganggu.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong ASN bekerja lebih adaptif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, pola kerja baru ini juga menjadi bagian dari upaya nasional dalam transformasi budaya kerja dan penghematan energi. (yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
