Pemerintah Kota Palangka Raya terus mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan yang lebih produktif bagi masyarakat. Program tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan pemerataan akses terhadap tanah dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (12/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, serta dihadiri Badan Bank Tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Forkopimda, dan perangkat daerah terkait.
Achmad Zaini mengatakan reforma agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berorientasi pada legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga bertujuan menciptakan pemerataan pemanfaatan lahan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas tanah, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih adil dan produktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di daerah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026.
Menurut Zaini, salah satu peluang yang kini terbuka bagi masyarakat berasal dari program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Melalui skema tersebut, masyarakat yang selama ini menguasai lahan di kawasan hutan berpeluang memperoleh kepastian hukum setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan selesai dilakukan.
“Melalui kebijakan tersebut, masyarakat berpeluang memperoleh kepastian hukum atas tanah setelah proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan,” katanya.
Namun demikian, Zaini mengingatkan adanya perubahan kebijakan redistribusi tanah pada 2026. Berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026, objek redistribusi kini harus berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah sehingga hak yang diberikan kepada masyarakat berbentuk hak berjangka, bukan langsung hak milik seperti pada skema sebelumnya.
Menurutnya, perubahan tersebut perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, koordinasi antarlembaga serta sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan reforma agraria.
“Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu diperlukan koordinasi, sosialisasi, dan sinergi seluruh pihak agar pelaksanaan reforma agraria tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui koordinasi yang terus diperkuat, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat. (red/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
