Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya mulai menata bekas Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Lawu setelah lokasi tersebut resmi ditutup pada 13 Juli 2026. Penataan dilakukan dengan menguruk lahan serta menanam pohon dan bunga guna mengembalikan fungsi kawasan menjadi lebih bersih dan asri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, mengatakan penataan dilakukan segera setelah aktivitas pembuangan sampah dihentikan di lokasi tersebut.
“Lokasi bekas TPS kami tanami pohon dan bunga setelah kami uruk. Petugas sudah melakukan pengurukan tanah dan melakukan penanaman pohon di bekas TPS agar lingkungan menjadi lebih tertata dan tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan sampah,” ujarnya, Senin (13/7/2026).
Menurut Untung, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memulihkan fungsi lahan sekaligus menghilangkan kesan kumuh yang selama ini muncul akibat aktivitas pembuangan sampah di kawasan tersebut.
Untuk memastikan lokasi tetap bersih, DLH akan menempatkan petugas secara bergantian guna melakukan pemantauan dan mencegah masyarakat kembali membuang sampah di bekas TPS Jalan Lawu.
Sebagai alternatif, masyarakat diminta memanfaatkan fasilitas pembuangan sampah yang telah disediakan, seperti Depo Jalan Krakatau, Batu Suli, Sultan Hasanuddin, Datah Manuah, serta Depo Induk di Jalan G. Obos XII.
Penataan bekas TPS Jalan Lawu menjadi bagian dari upaya DLH Kota Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan melalui pengelolaan sampah yang lebih tertib sekaligus memperbanyak ruang hijau di kawasan permukiman dan jalan protokol. (red/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
