Dukcapil Palangka Raya Siapkan Penggantian Dokumen bagi Korban Kebakaran Gang Sari 45

Warga yang kehilangan KTP, KK, maupun akta cukup melapor melalui RT, RW, atau kelurahan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil.
by Juli 13, 2026
1 min read
dukcapil ganti dokumen |

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya membuka layanan penggantian dokumen administrasi kependudukan bagi warga terdampak kebakaran di Gang Sari 45, Jalan Murjani. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban tetap memperoleh dokumen penting yang hilang akibat musibah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya, Sabirin Mukhtar, meninjau langsung lokasi kebakaran dan posko pengungsian, Senin (13/7/2026), guna memastikan proses pendataan dan pelayanan administrasi berjalan cepat.

Sabirin mengatakan, dokumen yang dapat diurus meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

“Kami siap melayani bagi warga yang terdampak kebakaran ini. Yang sudah kehilangan KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan masalah adminduk lainnya,” ujarnya.

Untuk mempercepat pelayanan, Dukcapil menurunkan tiga petugas yang bekerja sama dengan pihak kelurahan, kecamatan, ketua RT, ketua RW, serta Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dalam melakukan pendataan korban.

Menurut Sabirin, warga tidak perlu datang langsung ke Kantor Dukcapil. Cukup melaporkan kehilangan dokumen melalui RT, RW, atau kelurahan agar petugas dapat melakukan verifikasi data sebelum dokumen pengganti diterbitkan.

“Warga melapor ke petugas kami, bisa lewat RT, RW, atau lurah. Yang penting ada datanya, alamatnya di mana, RT berapa, nanti akan terlihat di data kami,” katanya.

Setelah proses verifikasi selesai, Dukcapil akan menerbitkan dan menyerahkan dokumen pengganti kepada warga yang terdampak kebakaran.

Seluruh layanan penggantian dokumen administrasi kependudukan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya, sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang mengalami musibah serta untuk memastikan para korban tetap memiliki dokumen kependudukan yang dibutuhkan dalam mengakses berbagai layanan publik. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga