Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah mengintensifkan program Siaran Keliling (Sarling) sebagai upaya memperkuat edukasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.
Program yang telah berjalan sejak 10 Juli 2026 itu memanfaatkan armada mobil berfasilitas pengeras suara untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan karhutla secara langsung kepada masyarakat. Kegiatan menyasar kawasan permukiman, wilayah pinggiran, hingga lokasi yang berpotensi terjadi kebakaran.
Melalui Siaran Keliling, BPB-PK menyampaikan empat pesan utama kepada masyarakat, yakni larangan membuka lahan dengan cara membakar, bahaya kabut asap bagi kesehatan dan aktivitas masyarakat, ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta pentingnya pelaporan dini apabila ditemukan titik api.
Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari strategi komunikasi pemerintah agar informasi kebencanaan dapat diterima masyarakat secara cepat dan merata.
“Kami menegaskan kembali kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemilik lahan agar jangan sekali-kali membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Metode pembakaran lahan sangat berisiko tinggi memicu kebakaran skala luas yang tidak terkendali,” kata Ahmad Toyib di Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).
Selain mengingatkan larangan membakar lahan, petugas juga memberikan edukasi mengenai dampak kabut asap yang dapat memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), mengganggu aktivitas pendidikan, melemahkan perekonomian, hingga menghambat transportasi udara.
“Dampak dari kabut asap ini luar biasa merugikan kita semua. Selain mengancam kesehatan anak-anak dan keluarga kita melalui ISPA, kabut asap juga melumpuhkan sektor ekonomi, mengganggu penerbangan, dan merusak aktivitas belajar mengajar,” ujarnya.
BPB-PK juga menyosialisasikan ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan membakar lahan, baik disengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada konsekuensi hukum yang sangat jelas dan tegas. Setiap tindakan pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, memiliki ancaman sanksi pidana berat dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Toyib.
Tak hanya itu, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam upaya deteksi dini dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kepulan asap di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan sebelum kebakaran meluas.
“Kami meminta peran aktif warga untuk menjadi mata dan telinga di lapangan. Jika melihat ada percikan api atau munculnya titik asap sekecil apa pun, jangan ragu untuk segera melapor ke posko atau petugas terdekat agar penanganan bisa langsung dilakukan sebelum api membesar,” katanya.
Menurut Toyib, membangun kesadaran masyarakat menjadi langkah paling efektif dalam menekan risiko karhutla, mengingat pemadaman kebakaran di lahan gambut membutuhkan waktu, biaya, dan sumber daya yang besar.
“Mencegah jauh lebih efektif dan efisien daripada memadamkan. Ketika api sudah membesar di lahan gambut, pemadamannya sangat sulit. Dengan Siaran Keliling ini, kami berharap kesadaran kolektif masyarakat tumbuh sehingga potensi karhutla dapat kita tekan bersama,” pungkasnya.
BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen melanjutkan program Siaran Keliling secara berkala selama musim kemarau sebagai bagian dari upaya menekan risiko kebakaran hutan dan lahan serta mewujudkan Kalimantan Tengah bebas kabut asap. (red/yn)
*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
