Kalteng Catat Jalan Nasional Rusak 191,56 Km, Teras Narang Minta Perhatian Serius Pemerintah Pusat

Infrastruktur jalan sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah.
by November 6, 2025
1 min read
Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang. DPD.GO.ID/YOAN PRAMOGA

Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk memberi perhatian serius terhadap kondisi jalan nasional di Kalteng yang tercatat sebagai yang terpanjang rusak di Indonesia.

“Saya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalteng untuk meminta Kementerian Pekerjaan Umum segera memberi atensi dan melakukan perbaikan atas jalan nasional ini,” tulis Teras melalui akun Facebook pribadinya, Kamis (6/11/25).

Berdasarkan data Kondisi Jalan 2025 Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU, panjang jalan nasional rusak di Kalteng mencapai 191,56 kilometer. Angka tersebut menempatkan Kalteng di posisi teratas secara nasional, disusul Kalimantan Timur sepanjang 186,20 kilometer dan Papua Barat 172,76 kilometer.

Teras menyebut kondisi jalan rusak telah lama menjadi keluhan masyarakat. Ia mendorong pemerintah provinsi untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar penanganan dapat dilakukan secara sinergis dan berdasarkan skala prioritas.

Di tengah keterbatasan anggaran daerah akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), Teras juga mengusulkan agar pemerintah pusat mengalihkan anggaran TKD Kalteng yang dipotong untuk perbaikan jalan nasional dan peningkatan konektivitas antarwilayah.

“Langkah ini akan sangat membantu daerah, mengingat luas wilayah Kalteng yang bahkan melebihi Pulau Jawa,” ujarnya.

Mantan Gubernur Kalteng dua periode itu menegaskan pentingnya infrastruktur jalan sebagai fondasi percepatan pembangunan daerah.

Ia berharap adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk mempercepat perbaikan infrastruktur di Kalteng.

“Infrastruktur jalan yang andal adalah keharusan bagi daerah yang ingin mempercepat pembangunan wilayahnya,” tutup Teras. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga