Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi di berbagai infrastruktur publik guna memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 menjadi landasan kuat dalam memperkuat ekosistem UMKM melalui kolaborasi pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta.
“Regulasi ini mendorong kolaborasi lintas sektor untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada UMKM, termasuk kewajiban penyediaan ruang promosi,” ujar Maman usai memimpin Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis (27/11/25).
Sesuai amanat PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD, serta swasta diwajibkan menyediakan minimal 30 persen dari total area komersial sebagai ruang promosi UMK dengan biaya sewa maksimal 30 persen dari harga komersial.
“Saat ini alokasi ruang UMKM sudah mencapai 43 persen atau sekitar 471 ribu meter persegi, namun tingkat keterisiannya baru 60 persen. Rakor ini digelar untuk mengoptimalkan keterisian tersebut,” jelasnya.
Maman mengakui masih terdapat sejumlah kendala, seperti biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, hingga kualitas produk UMKM. Karena itu, pemerintah mendorong optimalisasi ruang yang belum terisi serta memastikan pelibatan UMKM dari seluruh provinsi.
“Kita ingin UMKM mendapatkan lokasi yang benar-benar sesuai dengan karakter usahanya, sehingga ruang promosi yang disediakan dapat dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.
Dalam rakor tersebut juga dibahas penguatan pembiayaan melalui KUR. Menteri Maman menekankan peran penting pemerintah daerah dalam merekomendasikan calon debitur agar penyaluran KUR menjangkau lebih luas.
“Peran kepala daerah sangat menentukan, baik dalam optimalisasi ruang promosi maupun penyaluran KUR. Kolaborasi dan pendampingan menjadi kunci agar UMKM semakin mudah mengakses pembiayaan,” tutupnya.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan pernyataan bersama antara kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi pengelola infrastruktur publik terkait optimalisasi penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha bagi usaha mikro dan kecil di infrastruktur publik. (Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
