Menteri Mukhtarudin Pastikan Negara Tidak Akan Tinggal Diam Ketika Ada Pekerja Migran yang Dieksploitasi

Penegasan itu ia sampaikan menyusul terbukanya kasus dugaan eksploitasi berat yang dialami PMI asal Temanggung, Seni (47), yang bekerja lebih dari dua dekade di Malaysia tanpa menerima gaji.
by November 24, 2025
1 min read
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin.

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa negara akan bertindak tegas dalam setiap kasus eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia. Penegasan itu ia sampaikan menyusul terbukanya kasus dugaan eksploitasi berat yang dialami PMI asal Temanggung, Seni (47), yang bekerja lebih dari dua dekade di Malaysia tanpa menerima gaji.

Mukhtarudin memastikan bahwa pemerintah Indonesia langsung mengambil langkah cepat, termasuk berkoordinasi dengan otoritas Malaysia dan memberikan pendampingan penuh kepada korban.

“Negara tidak akan tinggal diam ketika ada pekerja migran yang dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri. Kami memastikan negara hadir,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).

Kasus tersebut kini ditangani serius oleh Polisi Diraja Malaysia. Pasangan suami istri, Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun serta hukuman cambuk.

Mukhtarudin mengapresiasi langkah cepat otoritas Malaysia dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

“Respons cepat Pemerintah Malaysia menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas eksploitasi dan memastikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

KemenP2MI juga menyampaikan terima kasih kepada KBRI Kuala Lumpur atas penanganan awal, termasuk koordinasi dengan otoritas setempat dan pendampingan langsung kepada korban. Korban sendiri diketahui berangkat secara non-prosedural sehingga tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI), yang menyulitkan pemantauan pemerintah.

KemenP2MI memastikan korban kini mendapat pendampingan hukum dari pengacara Bar Council Malaysia, fasilitas komunikasi dengan keluarga, penerbitan SPLP, serta dukungan pemulihan kesehatan dan psikologis.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban,” tambah Mukhtarudin.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan terhadap PMI. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga