Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Agustin Teras Narang, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna melindungi masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dari maraknya kejahatan digital.
Hal tersebut disampaikan Teras Narang usai pertemuan dengan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng di Palangka Raya, Kamis (18/12/25), dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Teras, pengawasan ini menjadi langkah strategis Komite I DPD RI untuk memastikan regulasi yang ada benar-benar efektif dan responsif terhadap dinamika kejahatan digital yang kian kompleks, khususnya di daerah.
“Masukan, data, dan pengalaman dari daerah sangat penting sebagai bahan perumusan rekomendasi kebijakan di tingkat nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut bertujuan memperoleh pemahaman menyeluruh terkait perkembangan kejahatan finansial digital, seperti judi online, penipuan daring, hingga pencucian uang, yang berdampak langsung pada stabilitas ekonomi, keamanan, dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga, khususnya dalam meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.
Menurutnya, literasi keuangan digital yang baik akan membuat masyarakat lebih kritis terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar serta lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.
“Literasi yang baik juga membuat masyarakat tidak mudah mengklik tautan mencurigakan dan tergiur janji cepat kaya yang sering menjadi modus judi online,” jelasnya.
DPD RI bersama OJK Kalteng sepakat memperkuat sinergi melalui pertukaran data dan informasi strategis dari daerah.
Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas sejumlah isu strategis, mulai dari perkembangan pola kejahatan finansial digital, efektivitas mekanisme pengawasan yang berjalan, hingga tantangan koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan digital di daerah. (Ahaf)
*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.
