KPK Observasi Palangka Raya sebagai Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Observasi dilakukan untuk menilai kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan berintegritas melalui enam indikator utama, mulai dari tata kelola hingga peran masyarakat.
by Maret 11, 2026
1 min read
Perwakilan KPK RI menyampaikan sambutan dalam kegiatan observasi calon percontohan Kota Antikorupsi di Palangka Raya, Selasa (10/3/2026), yang menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan berintegritas dan berkelanjutan. PERSPEKTIF SPACE/YANDI NOVIA

Palangka Raya masuk dalam daftar enam daerah yang diobservasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026.

Penetapan ini menempatkan Palangka Raya bersama Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Maros, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Tangerang dalam tahapan penilaian awal sebelum ditetapkan sebagai percontohan nasional.

Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menyebut tahap observasi difokuskan pada kesiapan daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang berintegritas.

“Observasi dilakukan untuk mencari daerah yang berpotensi menjadi contoh praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).

Dari enam daerah tersebut, nantinya akan dipilih tiga daerah yang ditetapkan sebagai percontohan nasional.

Penilaian dilakukan melalui enam komponen utama. Pertama, penguatan tata laksana yang diukur melalui capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. Kedua, kualitas pengawasan yang mencakup peran APIP, penerapan Whistle Blowing System (WBS), penguatan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), kepatuhan LHKPN, serta sinergi penegakan hukum.

Komponen ketiga menilai pelayanan publik, termasuk digitalisasi layanan, survei kepuasan masyarakat, keterbukaan informasi, dan standar pelayanan minimal.

Selanjutnya, komponen keempat berkaitan dengan pembangunan budaya kerja antikorupsi, meliputi komitmen pimpinan, internalisasi nilai integritas, penegakan disiplin, serta sistem penghargaan dan sanksi.

Komponen kelima adalah peran serta masyarakat, yang mencakup keterlibatan publik dalam pengawasan, edukasi antikorupsi, serta tingkat kesadaran terhadap praktik korupsi.

Adapun komponen terakhir menitikberatkan pada kearifan lokal, termasuk peran komunitas adat dan agama serta nilai budaya yang mendukung integritas.

Menurut Andhika, program ini tidak berhenti pada aspek penilaian, tetapi diarahkan untuk mendorong perubahan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai bagian dari observasi, tim KPK juga dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah di Palangka Raya, di antaranya Diskominfo, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga