KPK Umumkan Tiga Besar, Palangka Raya Lolos Calon Percontohan Kota Antikorupsi

Program kabupaten/kota antikorupsi dari KPK ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kegiatan Pemberitahuan Hasil Observasi Program Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 secara daring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Selasa (31/3/2026). PERSPEKTIF SPACE/YOAN PRAMOGA

Kota Palangka Raya masuk tiga besar calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2026. Hasil tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI secara daring dalam kegiatan pemberitahuan hasil observasi, Selasa (31/3/2026).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Kami berkomitmen bukan hanya ingin menjadi percontohan secara administratif, tetapi benar-benar menanamkan budaya antikorupsi di semua jajaran pemerintahan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tahap observasi 10 Maret 2026, KPK telah menilai berbagai aspek di lingkungan Pemko Palangka Raya.

Penilaian meliputi tata kelola pemerintahan, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, hingga pemanfaatan kearifan lokal.

Fairid menegaskan hasil observasi tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah strategis agar Pemko Palangka Raya meraih hasil optimal.

Tahap selanjutnya adalah bimbingan teknis (bimtek) yang dijadwalkan berlangsung pada April hingga Juni 2026 sebagai bagian dari proses pembinaan.

“Kami siap mengikuti jadwal yang telah direncanakan dan menjalani seluruh tahapan yang ditetapkan,” katanya.

Setelah bimtek, proses akan dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi (monev) pada Mei hingga September 2026.

Tahap penilaian dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga November, sebelum penetapan daerah percontohan antikorupsi dilakukan pada Desember 2026.

Fairid berharap program kabupaten/kota antikorupsi dari KPK dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (Ahaf)

*Editor : Yoan Pramoga
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Baca Juga