WALHI Bawa Persoalan Tambang Sumatera Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM

Laporan juga disampaikan kepada Ombudsman dan sejumlah kementerian sebagai bentuk desakan agar pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
by Juni 16, 2026
2 mins read
jumpa pers walhi soal WALHI Bawa Persoalan Tambang Sumatera Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM |
Jajaran WALHI Eksekutif Nasional bersama WALHI Sumatera Barat menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta, 12 Juni 2026, terkait laporan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang telah disampaikan kepada Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, dan sejumlah kementerian. Foto: Istimewa

Aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan di Sumatera Barat kini menjadi perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Melalui langkah advokasi, WALHI Bawa Persoalan Tambang Sumatera Barat ke Mabes Polri dan Komnas HAM dengan harapan penanganan persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada tingkat daerah, tetapi mendapat perhatian pemerintah pusat.

Selain Mabes Polri dan Komnas HAM, laporan juga disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia serta sejumlah kementerian. WALHI menilai pemerintah daerah belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan, terutama Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam laporannya, WALHI menyebut kerusakan lingkungan di Sumatera Barat terus meningkat, ditandai dengan degradasi kawasan hutan, pencemaran sungai, serta menurunnya kualitas lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, disebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat kerusakan tersebut.

Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan provinsi itu kehilangan sekitar 320 ribu hektare hutan primer sepanjang periode 2001 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ribu hektare hilang pada 2025.

Ia menyebut aktivitas PETI kini tersebar di sembilan kabupaten dan kota, dengan dampak yang tidak hanya berupa kerusakan lahan tetapi juga korban jiwa serta pencemaran lingkungan.

“PETI tersebar di 9 kabupaten/kota, menyebabkan 50 korban jiwa akibat tertimbun sejak 2012, serta merusak lebih dari 10.000 hektar lahan. Kadar merkuri di Sungai Batanghari mencapai 5,1 mg/L atau 5.000 kali di atas baku mutu. Dampak paparan juga ditemukan pada penambang, di mana 4 dari 10 orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas,” jelas Tommy, di Jakarta, Jum’at (12/6/2026).

Selain persoalan lingkungan, WALHI Sumatera Barat juga mencatat adanya dugaan kekerasan terhadap warga dan aktivis yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.

Organisasi tersebut turut menyoroti penerbitan izin tambang andesit PT Dayan Bumiarta di Kasang yang diduga bermasalah, mulai dari penggunaan peta risiko yang tidak akurat, sosialisasi yang dinilai terbatas, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan tokoh adat.

Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang, Bayu Permana, mengatakan masyarakat baru mengetahui adanya izin pertambangan pada Mei 2025, padahal izin eksplorasi telah diterbitkan sejak tahun sebelumnya tanpa melibatkan warga maupun tokoh adat.

“Secara jelas masyarakat menolak tambang karena trauma banjir bandang tahun 2016 yang merusak ratusan hektar sawah,” tegas Bayu.

Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai maraknya aktivitas pertambangan ilegal menunjukkan perlunya penguatan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga aktor-aktor yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Menurutnya, pendekatan follow the money dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perlu dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus menindak pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal.

“Kami mendorong pendekatan follow the money dan penerapan TPPU untuk menjerat cukong dan elit yang diuntungkan, serta menuntut evaluasi serius terhadap aparat penegak hukum dan kementerian terkait. Penyelesaian persoalan tambang harus melampaui pendekatan prosedural, dengan memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan keadilan ekologis,” ujarnya.

Koordinator Pengkampanye WALHI Eksekutif Nasional, Uli Arta Siagian, menambahkan dampak pencemaran akibat aktivitas pertambangan juga berpotensi meluas melalui Daerah Aliran Sungai Batanghari dan Indragiri hingga ke wilayah Jambi dan Riau.

Ia juga menyoroti dampak kesehatan yang berpotensi dialami perempuan akibat paparan merkuri dan sianida, terutama terhadap kesehatan reproduksi dan janin.

Melalui laporan tersebut, WALHI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan evaluasi terhadap perizinan yang bermasalah, memperkuat penindakan terhadap pertambangan ilegal, menelusuri aliran dana melalui TPPU, serta memastikan negara hadir melindungi masyarakat dari dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan. (red)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga