WALHI Minta Revisi UU HAM Akui Hak Alam dan Lindungi Pembela Lingkungan

WALHI menilai draf revisi UU HAM belum mengakomodasi pengakuan hak alam, perlindungan khusus bagi pembela lingkungan, serta penguatan peran dan independensi Komnas HAM.
by Juni 16, 2026
2 mins read
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Boy Jerry Even Sembiring |
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring. Foto: Istimewa

Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi sekaligus menjawab tantangan krisis lingkungan yang semakin kompleks. Di tengah pembahasan perubahan regulasi tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendorong agar revisi tidak hanya berfokus pada pemenuhan hak-hak dasar manusia, tetapi juga mengakui hak alam serta memperkuat perlindungan bagi pembela lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan pembaruan UU HAM harus mampu menjadi instrumen perlindungan lingkungan di tengah meningkatnya tekanan akibat aktivitas industri ekstraktif dan eksploitasi sumber daya alam.

“Revisi UU HAM tidak boleh sekadar memastikan pemenuhan hak dasar manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Revisi UU HAM harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, terutama dari laju dan ambisi pertumbuhan pemerintah yang akan meningkatkan kerusakan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif,” tegas Boy, di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Dalam usulannya, WALHI menilai terdapat tiga substansi yang perlu mendapat perhatian, yakni penguatan peran dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perlindungan yang lebih jelas bagi pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, serta pengakuan terhadap konsep rights of nature atau hak alam.

Konsep tersebut telah berkembang di sejumlah negara sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan lingkungan hidup. Melalui pendekatan itu, alam dipandang bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan, tetapi sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk hidup, dipulihkan, dan dilindungi dari berbagai bentuk kerusakan.

“Momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia,” ujarnya.

Pengakuan terhadap hak alam dinilai akan melengkapi jaminan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, terutama di tengah ancaman perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya pencemaran lingkungan yang terjadi di berbagai wilayah.

Selain aspek lingkungan, revisi UU HAM juga dinilai perlu memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pembela hak asasi manusia di sektor lingkungan. Meski keberadaan pembela HAM telah dimuat dalam draf revisi, pengaturannya dinilai belum secara spesifik menjawab tingginya risiko yang dihadapi para pejuang lingkungan dalam menjalankan aktivitas advokasi.

Penggunaan frasa “itikad baik” dalam draf revisi juga dipandang berpotensi menimbulkan multitafsir dan justru melemahkan jaminan perlindungan hukum. Di sisi lain, mekanisme perlindungan yang masih didelegasikan kepada regulasi lain dinilai belum memberikan kepastian bagi para pembela HAM ketika menghadapi ancaman maupun kriminalisasi.

WALHI juga menyoroti sejumlah ketentuan lain yang dianggap perlu dikaji ulang. Penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan Komnas HAM dinilai dapat melemahkan fungsi pencegahan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus mengurangi upaya peningkatan kesadaran publik.

Hal serupa juga disoroti terkait rencana penempatan Komnas HAM di bawah koordinasi kementerian yang dinilai berpotensi memengaruhi independensi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan HAM.

Selain itu, penggunaan istilah “individu” dalam draf revisi dinilai tidak sejalan dengan frasa “setiap orang” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perbedaan tersebut dikhawatirkan dapat mengabaikan hak-hak kolektif, terutama yang dimiliki masyarakat adat sebagai subjek hukum.

Berbagai catatan tersebut membuat WALHI berpandangan pembahasan revisi UU HAM sebaiknya disempurnakan terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Organisasi itu juga mendorong agar proses penyusunan regulasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

“Kementerian HAM atau DPR RI harus dengan cermat melakukan pembahasan revisi UU HAM dengan memperhatikan aspek partisipasi bermakna, membuka ruang dialog kepada seluruh masyarakat, dan memastikan model perlindungan yang utuh bagi Pembela HAM,” tegas Boy.

Bagi WALHI, revisi UU HAM tidak hanya menjadi momentum memperbarui regulasi, tetapi juga kesempatan untuk membangun sistem perlindungan hak asasi yang lebih komprehensif. Perlindungan terhadap manusia, lingkungan hidup, dan para pembela hak asasi dipandang sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan di Indonesia. (red)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga