KPK Ajak Masyarakat Palangka Raya Awasi Pelayanan Publik Lewat Bimtek Antikorupsi

Keterlibatan masyarakat dinilai memiliki peran strategis sebagai pengawas sekaligus penyeimbang terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
KPK Ajak Masyarakat Palangka Raya
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan (kiri), menyerahkan buku panduan Kabupaten/Kota Antikorupsi kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, pada Bimbingan Teknis Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

KPK Ajak Masyarakat Palangka Raya ikut mengawasi pelayanan publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas melalui program Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026.

Ajakan tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kunto Ariawan, pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama 3–4 Juni 2026 itu diikuti kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama perwakilan masyarakat sebagai bagian dari proses pembinaan calon daerah percontohan.

Baca juga: Kota Antikorupsi 2026, Palangka Raya Matangkan Strategi Lewat Bimtek Ber-AKSI

Menurut Kunto, program tersebut dirancang untuk mendorong lahirnya daerah yang mampu menerapkan tata kelola pemerintahan secara bersih, transparan, dan akuntabel di setiap provinsi di Indonesia.

“Pada awalnya kami menargetkan minimal satu daerah percontohan di setiap provinsi. Program ini mulai dijalankan sejak tahun 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada tahun pertama pelaksanaan program, KPK melakukan observasi terhadap 15 kabupaten/kota dan menetapkan empat daerah sebagai percontohan, yakni Kabupaten Badung, Kabupaten Kulon Progo, Kota Payakumbuh, dan Kota Surakarta.

Baca juga: Pemprov Kalteng Dukung Palangka Raya Jadi Percontohan Antikorupsi

Sementara pada 2025, observasi diperluas ke 36 kabupaten/kota dengan hasil tiga daerah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi, yaitu Kota Blitar, Kota Mataram, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

Untuk tahun 2026, KPK kembali melakukan penilaian terhadap tujuh daerah dan menetapkan tiga calon percontohan, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Pada tahun 2026 ini kami melakukan observasi terhadap tujuh kabupaten/kota dan menetapkan tiga calon kabupaten/kota percontohan antikorupsi, yaitu Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan,” kata Kunto.

Baca juga: Wali Kota Fairid Naparin Integrasikan Budaya Dayak dalam Edukasi Antikorupsi

Ia menegaskan, penilaian tidak hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen administrasi yang disiapkan pemerintah daerah. Kondisi riil di lapangan juga menjadi indikator penting dalam menentukan keberhasilan sebuah daerah menjalankan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

Karena itu, keterlibatan masyarakat dinilai memiliki peran strategis sebagai pengawas sekaligus penyeimbang terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami membutuhkan peran serta masyarakat sebagai penyeimbang dan kontrol. Kadang yang kami miliki hanya dokumen administrasi, tetapi kami perlu mengetahui bagaimana fakta yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Kunto juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan publik maupun dugaan praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada KPK ataupun Inspektorat Kota Palangka Raya agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terwujudnya daerah yang memiliki budaya antikorupsi dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. (red/yn)

*Editor : Yandi Novia
Seluruh konten situs ini menggunakan lisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International, kecuali ada keterangan berbeda.

Go toTop

Baca Juga